Pemberhentian Kasun Krajan I Menuai Protes

Sutikno Kasun Krajan 1
BONDOWOSO – Dengan di berhentikannya Kepala Dusun Krajan 1 Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso mendapat sorotan dari media Soerabaia Newsweek. Sutikno selaku Kepala Dusun Krajan 1 diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Leprak (Abang Fausi). Yang mana pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan pedoman yang di atur oleh PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 tahun 2014. 

Tentang pedoman organisasi dan tatakerja pemerintah desa. Sebagaimana pasal 22, pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan karena A. Meninggal dunia, B.Permintaan sendiri, C. Diberhentikan karena (usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa).Sedangkan Sutikno di berhentikan sebagai Kepala Dusundi duga tidak sesuai dengan PERDA Nomor 6 tahun 2014.

Setelah Soerabaia Newsweek Mengkonfirmasi Sutikno selaku Kasun Krajan 1 menyampaikan, dirinya terkejut dengan surat pemberhentian tersebut. Karena kami sebelunnya tidak pernah ada teguran dari Kepala Desa. Baik secara tertulis maupun yang lain yang kiranya bisa melanggar PERDA. Atas pemberhentian secara sepihak ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Karena, pemberhentian ini kami anggap tidak sesuai dengan PERDA. Bahkan di dalam surat pemberhentian tersebut yang kami terima tidak ada alasan yang jelas untuk dijadikan acuan. Dan kami sempat menanyakan kepada beberapa yang bertandatangan didalam surat berita acara, ternyata berita acara tersebut bukan hasil musyawarah melainkan hanya door too door, ucap Sutikno.

Disisi lain Camat Klabang Drs Arso M.Pd menyampaikan, kami ini hanya menindak lanjuti apa yang menjadi kehendak dari Ketua BPD dan LPMD yang mana orang tersebut datang ke kantor Kecamatan membawa hasil surat pernyataan yang di adakan di rumah Ketua RT pada tanggal 26 Desember 2015 yang di tandatangani oleh beberapa tokoh masyarakat. Dan berita acara surat pernyataan tersebut meminta untuk memberhentikan Sutikno selaku Kasun Krajan 1. Bahkan kami tidak langsung memberikan rekom atas permohonan tersebut, akan tetapi kami mengutus staf untuk mencari informasi ke desa tersebut.

Saat Soerabaia Newsweek mengkonfirmasi Kepala Desa Leprak Abang Fausi mengatakan, kami hanya menindak lanjuti apa yang menjadi kemauan BPD dan LPMD karena kami sebelumnya tidak tahu hanya di panggil oleh Bapak Camat Klabang, ucapnya. Sedangkan Fauzen Abrori S.Pd selaku Ketua BPD menyampaikan, kami hanya memberikan surat berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak terkait perberhentian Kasun Krajan 1, yang berbunyi, Kepala Desa diharapkan memimpin desa secara adil dan terbuka. Yang kedua, Kepala Desa diharapkan memperbaiki dan membenahi kinerja dan tugas aparatur desa. Yang ketiga, Kepala Desa harap menon-aktifkan saudara Sutikno selaku Kasun Krajan 1. Dan terkait diberhentikan atau tidah itu semua yang mempunyai wewenang Kepala Desa penuh, ucapnya. (Tok/Hen)-ok


Lebih baru Lebih lama
Advertisement