Akhirnya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Wonoayu Dilantik


LUMAJANG - Setelah melalui Musyawarah Desa Khusus Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso, Sunandar akhirnya dilantik menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Wonoayu sisa masa jabatan 2016 - 2019. Bertempat di Balai Desa Wonoayu, pelantikan dilakukan secara langsung oleh Bupati Lumajang Drs. As’At Malik M.Ag pada jum’at 19 februari 2016.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Asisten Tata Praja Sekda Kab. Lumajang, Tim Fasilitasi Masalah Pemkab. Lumajang, Forkopimka Ranuyoso, Kepala SKPD terkait, Ketua Organisasi Wanita Kecamatan Ranuyoso, Kepala Desa se-Kecamatan ranuyoso, Ketua TP. PKK Desa se-Kecamatan Ranuyoso, BPD, LKMD, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Wonoayu, serta RT/RW Desa Wonoayu.

Perlu diketahui, Sunandar yang kini menjadi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ini, terpilih setelah melalui proses musyawarah desa khusus yang diselenggarakan untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu sesuai dengan amanat peraturan pemerintah. Hal ini terjadi karena Kepala Desa sebelumnya diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun karena alasan tertentu.

Berbeda dengan pemilihan Kepala Desa definitif, pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ini memiliki beberapa aturan main yang harus ditaati. Pemilihan Kepala Desa antar waktu ini minimal diikuti oleh dua orang calon Kepala Desa dan maksimal tiga orang Kepala Desa. Hal ini sangat berbeda dengan pemilihan Kepala Desa bukan antar waktu atau Pilkades serentak yang maksimal bisa mencapai lima calon Kepala Desa.

Dijelaskan oleh Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Lumajang, bahwa dalam proses pilkades antar waktu Desa Wonoayu tersebut, telah mendaftar sebanyak lima orang sebagai calon Kepala Desa antar waktu, yang kesemuanya memenuhi syarat administrasi. Namun sesuai dengan Peraturan yang ada, pada akhirnya kelima calon kepala desa ini harus mengikuti seleksi tambahan. 

Dimana seleksi tambahan ini menggunakan 4 (empat) kriteria sebagaimana ditentukan oleh menteri yakni berpengalaman dibidang pemerintahan, memenuhi syarat usia, memenuhi syarat pendidikan, dan ditambah dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh tim penguji dari Pemerintah Kabupaten. “Sebagaimana sesuai dengan kewenangan Undang-Undang, pada akhirnya dua orang salon kepala dinyatakan tidak berhak dipilih karena berada pada posisi rangking 4 dan 5”, ungkap Arif.

Ditambahkan oleh Arif, bahwa proses pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu antar waktu Desa Wonoayu ini, dilaksanakan melalui pemungutan suara dalam musyawarah desa khusus. Dan Musyawarah desa khusus Pilkades Antar Waktu itu sendirii diikuti oleh Kelembagaan Desa yang memiliki surat keputusan yang sah, antara lain BPD, LKMD, RW dan RT, Tim Penggerak PKK Desa dari pokja 1 sampai dengan pokja 4. Ini artinya bahwa pemungutan sura hanya dilakukan oleh peserta Musyawarah Desa, bukan oleh masyarakat seperti pada Pilkades Serentak.

”Dimana dalam pemungungutan suara tersebut dilaksanakan dengan aturan main yaitu yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi calon kepala desa terpilih. dan Sunandarlah yang memperoleh suara terbanyak dari dua calon kepala desa lainnya. Dengan demikian maka Sunandar berhak atas nama undang undang untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Wonoayu”, tambah Arif.

Sedangkan masa jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan. Hal ini berarti bahwa Sunandar tidak lagi menjalankan enam tahun masa jabatan, tetapi melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya yang akan berakhir pada akhir Desember 2019 mendatang. Dengan demikian Sunandar akan melanjutkan masa jabatan lebih kurang 4 tahun masa jabatan sejak tanggal keputusan dengan hak dan kewajiban sama dengan Kepala Desa Definitif.

Dalam Pelantikan tersebut, Bupati Lumajang Drs. As’at malik M. Ag dalam sambutannya berpesan kepada Kepala Desa terlantik, agar bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa dengan sebaik baiknya, penuh dengan tanggung jawab dan bijaksana sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan. Bupati juga menekankan kepada Sunandar untuk bisa menciptakan kondusifitas wilayah, memberikan pelayanan prima kepada seluruh warganya dan tidak mebedakan siapa pendukung dan yang bukan pendukungnya. Sementara itu, Kepala Desa Terlatik, Sunandar mengaku siap untuk menjalankan segala tupoksinya untuk memimpin masyarakat Desa Wonoayu sampai habis masa jabatannya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement