Penetapan dan Pelantikan Sekda Kab Madiun Cacat Hukum ?


MADIUN - Penetapan dan pelantikan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Madiun yang dilaksanakan pada 19 Januari 2016 pekan kemarin akankah dibatalkan, karena berpotensi cacat hukum ?  Hal tersebut berkaitan dengan beredarnya surat dari Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur bernomor 821.2/008/212.4/2016 perihal penetapan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tertanggal 28 Januari 2016 yang diberikan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

 Perwakilan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jawa Timur, Dwi Bowo dan Puyani kepada wartawan koran ini menyatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan perihal ini kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka Kabupaten Madiun Endang Setyowati,SH MM. 

 Menurut Dwi Bowo dirinya ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan proses seleksi Sekda Kabupaten Madiun tempo hari apakah sudah sesuai dengan Undang undang dan Peraturan yang berlaku atau belum. “ Saya prinsipnya hanya ingin mengetahui dan meluruskan saja mas terkait proses pelaksanaan seleksi Sekda tempo hari, ” terang Dwi Bowo.
 Isi daripada Surat dari Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur tersebut antara lain sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,sebelum penetapan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota melalui proses pengisian secara terbuka harus dikoordinasikan dengan Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 115 Ayat ( 5). Point kedua dalam surat tersebut mengatakan Koordinasi yang dimaksud adalah sebelum ditetapkannya dan dilantiknya 1 ( satu ) dari 3 ( tiga ) nama calon Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota harus mengirimkan surat kepada Gubernur. 

 Selanjutnya, Gubernur memberikan persetujuan secara tertulis sebagai jawaban dari surat koordinasi dari Bupati/Walikota. Kemudian di Point ketiga dari surat tersebut menyatakan bahwa Untuk itu apabila sebelum penetapan dan pelantikan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota tanpa melalui koordinasi dengan Gubernur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 5 Tahun 2014, maka Penetapan dan Pelantikan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota tersebut dianggap CACAT HUKUM. 

 Sekedar diketahui, jabatan Sekdakab Madiun sempat lowong selama dua bulan. Tontro, yang sebelumnya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dilantik oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom di Pendopo Muda Graha, Pemkab Madiun, Selasa (19/01/2016) lalu. Tontro Pahlawanto menyisihkan empat kandidat lain di antaranya adalah Suhardi Kadindik, Edy Bintarjo Kepala BKP. Mekanismenya, dari lima nama yang ada dipilih tiga nama kandidat yang memenuhi syarat. 

 Selanjutnya tiga nama hasil seleksi pansel dikoordinasikan secara tertulis ke Gubernur Jatim. Kenyataannya, Tontro langsung dilantik oleh Bupati Muhtarom. Beberapa kepala Dinas di lingkungan Pemkab Madiun juga mengaku mendapat sms tersebut namun menurut mereka hal tersebut tidak usah ditanggapi. “Biarkan saja mas,” ujar salah satu kepala Dinas  yang enggan disebutkan namanya, Minggu (7/2/2016). 

 Berkaitan dengan munculnya surat tersebut , sejauh ini belum dikonfirmasikan kebenarannya terkait surat tersebut kepada Pemerintah Daerah atau Ketua Pansel Sekda Kabupaten Madiun mengingat saat berita ini ditulis bertepatan dengan hari libur (Imlek,red). Seperti diketahui bahwa pada 19 Januari 2016 kemarin Sekretaris Derah Kabupaten Madiun telah ditetapkan dan dilantik oleh H.Muhtarom, Bupati Madiun, yaitu- Ir Tontro Pahlawanto. Hingga berita ini diturunkan masih belum diperoleh konfirmasi dari Ir. Tontro Pahlawanto yang sudah terlanjur dilantik menjadi Sekda Kab.Madiun. Apakah pelantikan itu tidak cacat hukum  ?! (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement