Pengusaha Ayam Petelor Ditipu Rp 647 Juta

TULUNGAGUNG - Pengusaha telur desa Domasan Kecamatan Kalidawir (Supingi) bersama Penasehat hukumnya (Suhadi, SH, MHum) dan advokat M. Ulin Nuha, S.HI, melaporkan Laksito Anggono ke Polres Tulungagung. Menurut pelapor, warga Pare yang berdomisili di Malang itu telah melakukan penipuan, dan penggelapan terhadap uang perusahaannya. 

Perkenalannya dengan tersangka baru lima bulan, namun pengusaha telur itu cepat percaya, karena pelapor menjanjikan akan melakukan pembayaran 5-10 hari cash. Namun, kata pelpapor, sebanyak 52 ton telur di isi  13 truck atau per truck masing-masing sebanyak 4 ton, yang di bawa oleh pelaku tidak ada kejelasannya. setelah itu pelaku mulai sulit bila ditagih, tidak pernah mau membayarnya mulai tahun 2008 hingga tahun 2016. Akibat perbuatan pelaku ,Supingi mengalami kerugian yang sangat besar, totalnya senilai Rp 647 juta. 

Saat itu  benar pelapor membayarnya pakai chek sebanyak 13 lembar , ternyata chek itu semuanya kosong, tidak bisa di cairkan. Kemudian pengusaha telor mendatangi rumah pelaku , bertemu istri dan anak terlapor. Tidak berapa lama pelaku menemuinya, dan mengganti chek kosong sebanyak 13 lembar itu, dengan memberi kepelapor chek sebanyak 5 lembar, dengan jumlah nilai yang sama,dan lagi-lagi chek itu kosong tidak ada uangnya.

Kemudian pelapor kembali menemui pelaku, selalu  menjanjikan akan membayar hutang-hutangnya dengan cara mengangsur tiap bulan Rp 30 juta. Namun, janji itu tidak ada yang ditepati oleh pelaku,sehingga kerugian yang di alami Supingi makin membengakak.

Semestinya perputaran uang itu sampai sekarang berkisar Rp 1 miliar,bila tidak di tipu laksito anggoro,karena harga telor saat itu dengan sekarang per kilonya berbeda,maka dalam perhitungan bisnis sangat merugi ,ucap pengusaha telor. 

Dikonfirmasi PH, meminta Polres Tulungagung yang telah menerima laporan kami, segera menindak lanjutinya. Adapun hal yang berkaitan pembuktian perkara, akan kami siapkan. Seperti saksi, bukti berupa chek, dan seterusnya. Sebagian barang bukti sudah disita, lainnya akan menyusul, kata Advokad. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement