Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Digugat


BANYUWANGI - Tambang emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi, termasuk tambang emas terbesar di Indonesia pada hari Selasa (23/2) keberadaannya digugat oleh masyarakat yang pemukimamnya berjarak kurang lebih 500 meter dari operasional tambang emas Gunung Tumpang Pitu.

Masyarakat yang menggugat, yaitu- masyarakat yang bermukim di- dusun Silir Baru bersama masyarakat dari dusun Pancer yang kesemuanya masuk wilayah desa Sumberagung kecamatan Pesanggarahan Banyuwangi. Melalui kuasa hukum Mohamad Amrullah, ditandai dengan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2016.

Tambang emas Gunung Tumpang pitu yang dikelola oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI) lokasinya berdekatan dengan obyek wisata yang ada di kabupaten Banyuwangi yang sudah dikenal sudah mendunia seperti; Pulau Merah, Sukomade, Wedi ireng, Rajagwesi.

Gugatannya didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui kuasa hukumnya,  Muhammad Amrullah yang terdiri dari para Advokat yaitu; Mohammad Amrullah SH.MHum. Pendaftaran gugatan yang bersifat Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, diantar oleh ratusan masyarakat kedua dusun desa Sumberagung itu, sudah dikawal oleh Polisi sejak dari kecamatan Pesanggarahan menuju Banyuwangi.

Masyarakat penggugat yang semestinya mau mengadakan demo (orasi) di depan Kantor Pengadilan Negeri yang dilanjutkan ke kantor DPRD maupun kantor Pemda Banyuwangi. Akan tetapi rencana itu tidak jadi dikarenakan keamanannya sudah dikawal oleh dua kompi dari Mapolres Banyuwangi, yang dibantu oleh Mapolsek yang ada di wilayah Mapolres Banyuwangi , info ini dari komfirmasi dari Kabag Operasi Polres Banyuwangi Kompol Sujarwo.

Kondisi dilapangan sangat kondusif tidak ada masalah apapun, dan apa yang akan dikerjakan oleh kuasa hukum penggugat berjalan seperti apa yang diinginkan. Penggugat dari dua dusun yang berjumlah 5000 orang yang pemukimannya berjarak 500 Meter dari lokasi operasi tambang emas Gunung Tumpang Pitu itu diwakili oleh 20 orang penggugat, yang berprofesi sebagai Petani/Pekebun. Nelayan dan Wiraswasta.

Sedangkan Gugatan Class Action  ditujukan kepada 7 terhadap yaitu; 1) PT. Merdeka Copper Gold yang beralamat di Gedung International Financial Centre Lantai 12 A. Jl. Jendral Sudirman Kav 22-23 Jakarta Selatan sebagai (Tergugat 1).  2) PT. Bumi Sukses Indo Yang beralamat di Cd.CIMB Niaga Plaza lantai 8 Suite Jl. Jendral Sudirman Kav 25, Karet Setiabudi Jakarta Selatan (Tergugat 2). 3) Bupati BanyuwangI alamat Jl. Ahmad Yani no. 100 Banyuwangi.(Tergugat 3),4) Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perijinan Terpadu Alamat Jl. Pahlawan No. 116 Surabaya (Tergugat 4). 5) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI. Alamat Gedung Manggala Wana Bakti Blok. 1 Lantai 3 Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta. (Tergugat 5).  6) Kementrian Energi Dan Sumberdaya Meneral RI (ESDM) Alamat Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 DKI Jakarta (Tergugat 6).  7) Presiden Republik Indonesia Alamat di Istana Negara Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat (Tergugat 7). (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement