Sidang Gugatan LPK RI Terhadap PT Mizuho
Leasing Indonesia di PN Surabaya.
Surabaya, Newsweek - Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali
bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia (LPK-RI) menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya serta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 atas penarikan mobil Honda HR-V milik
debitur Arri Setiawan.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Sby sejak 13 Januari
2026. Dalam gugatannya, LPK-RI menuding penarikan kendaraan dilakukan tanpa
prosedur hukum yang sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang
perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menilai tindakan tersebut mengabaikan prinsip due process of law
sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya
mensyaratkan adanya kesepakatan atau mekanisme hukum sebelum eksekusi jaminan
dilakukan.
Namun, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Perwakilan PT Mizuho
Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Rosi Armitasari SH, menegaskan seluruh
proses telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor
pembiayaan.
“Kami tidak pernah mengulur sidang atau bersikap pasif. Kalau memang mau
dilanjutkan, kami siap. Bahkan, kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk
penyelesaian melalui mediasi, selama sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang
jelas,” ujar Rosi. Kamis (19/2/2026).
Terkait klaim penarikan paksa, ia menyatakan penyerahan unit telah dilakukan
sesuai prosedur dan dituangkan dalam dokumen serah terima. Menurutnya,
perbedaan persepsi muncul karena persoalan tersebut kerap dilihat dari satu
sudut pandang.
“Selama ini yang berkembang adalah narasi sepihak. Padahal, secara
administratif dan prosedural, proses penyerahan unit memiliki dasar hukum yang
jelas,” katanya.
Rosi juga menegaskan, sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah
pengawasan OJK, setiap langkah dalam penanganan kredit bermasalah wajib
mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), termasuk dalam
menyikapi tunggakan debitur.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) turut
merespons polemik tersebut. Dalam keterangan terpisah, perwakilan LPK
menyatakan bahwa klaim adanya paksaan atau pelanggaran hak konsumen tidak dapat
serta-merta disimpulkan tanpa pembuktian di persidangan.
“Setiap dugaan pelanggaran hak harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Persidangan menjadi ruang untuk menilai apakah benar terdapat unsur paksaan
atau pelanggaran prosedur,” ujarnya.
LPK-RI menegaskan pihaknya bersikap objektif dan tidak memihak selama belum ada
putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, sengketa pembiayaan kerap
dipersepsikan sebagai pelanggaran hak, padahal hubungan antara debitur dan
perusahaan pembiayaan juga didasarkan pada perjanjian yang mengikat kedua belah
pihak.
“Selama belum ada putusan pengadilan, semua pihak tetap harus dianggap setara
di mata hukum,” tambahnya.
Hingga kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih memeriksa perkara
tersebut. PT Mizuho Leasing Indonesia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan
hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada putusan pengadilan, termasuk
kemungkinan penyelesaian melalui mediasi yang dinilai dapat memberikan jalan
tengah bagi para pihak. (Ban)
