Tiga Tersangka Korupsi PNPM Ditahan Kejari Trenggalek

TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur akhirnya menahan tiga tersangka korupsi penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2013-2014 di Kecamatan Kampak sehingga merugikan keuangan negara total sekitar Rp380 juta.

"Penahanan dilakukan terhitung mulai Kamis (12/2) setelah berkas BAP (berita acara penyidikan) rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin.

Tiga tersangka yang ditahan kejaksaan tersebut masing-masing adalah bendahara PNPM Simpan-Pinjam Perempuan 2013/2014 di Kecamatan Kampak, Endah Mintarti; bendahara Desa Ngerdani Kecamatan Dongko, Katni alias Jito; serta Suwanti alias Anti, pengurus PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule.

Adri menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka berlaku selama 20 hari dan akan diperpanjang jika diperlukan, hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Dengan penahanan tersebut, lanjut Adri, maka pemeriksaan tersangka diharapkan lebih mudah sehingga proses hukum bisa dipercepat. "Semua sedang kami kerjakan secara bertahap" ujarnya.

Adri mengatakan, kasus penggelapan dana PNPM oleh ketiga tersangka berlangsung di lokasi terpisah, sehingga pemberkasan perkara tidak menjadi satu. Kasus Endah Mintarti, misalnya, dugaan penggelapan dana PNPM pedesaan pada program simpan pinjam perempuan (SPP) terjadi di Kecamatan Kampak.

Sebagai bendahara PNPM pedesaan untuk program simpan pinjam perempuan itu, Endah didakwa menyalahgunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi sejak program mulai diluncurkan pada 2009 hingga 2014, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp179 juta.

Kasus selanjutnya, yakni yang melibatkan Katni alias Jito, bendahara Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko pada 18 Agustus 2014. Saat itu, Katni bersama Kepala Desa Ngerdani diduga mencairkan uang atas nama rekening bendahara umum kas Pemdes Ngerdani di BRI unit Dongko sebesar Rp88 juta.

Selanjutnya uang seluruhnya dibawa oleh bendahara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli uang palsu, kambing, memberikan pinjaman kepada orang lain dan beberapa keperluan lain. Akibat penggelapan dana oleh Katni, kerugian negara terhitung sebesar Rp88 juta.

Kasus yang terakhir adalah kasus yang melibatkan tersangka Suwanti alias Anti dalam dugaan penggelapan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule. Sesuai aturan, kelompok yang meminjam memiliki kewajiban mengembalikan dengan cara diangsur. Namun dari total dana bantuan yang digulirkan, ada delapan kelompok yg tidak mengembalikan sehingga terjadi kredit macet.

Setelah dilakukan audit, diketahui jika delapan kelompok tersebut telah melakukan pembayaran melalui Suwanti sebagai ketua kelompok namun dana pembayaran tidak disetorkan ke unit pembantu kecamatan (UPK) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp111,255 juta.  (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement