Usai Diperiksa Dirut CV Mega Rahman Dijebloskan Penjara


SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan satu tersangka lain dalam kasus penyalagunaan dana Rp 93,8 miliar pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB) di PT Garam (Persero), akhir Desember 2015 lalu.

Dia adalah, Dirut UD Mega Rahman, Syaifur Rahman. Usai menjalani pemeriksaan, pria berusia 35 tahun itu langsung dikeler penyidik Pidana Khusus (Piduss) ke mobil tahanan yang telah disiapkan sejak pagi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Medaeng di Sidoarjo.

Dijelaskan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, tersangka yang merupakan Dirut pada salah satu perusahaan garam ini, mendapat kucuran dana senilai Rp 1,7 miliar. Padahal, perusahaan miliknya bukanlah termasuk dari perusahaan maupun petani garam yang menerima dana konsinyasi untuk program PKBL.

"Dana senilai Rp 1,7 miliar inilah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka. Padahal, dana PKBL itu digunakan untuk pengembangan bagi petani garam di Jawa Timur, "terang Dandeni kepada wartawan, Rabu (24/2). 

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Bantuan pinjaman tersebut dipergunakan untuk program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL.

Dari 13 BUMN yang ada, PT Garam termasuk salah satu yang menerima dana konsinyasi.  Selama tahun 2008-2012, PT Garam memperoleh suntikan dana sebesar Rp 93,8 miliar. Di perusahaan yang mengurusi masalah garam itu, dana tersebut direncanakan untuk program penguatan petani garam. Namun, dari total dana Rp 93,8 miliar itu, BPKP Jatim mencatat kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. (ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement