641 Iklan tanpa Izin Dicopot Satpol PP Kab.Kediri


KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri merazia reklame ilegal, kemarin. Hasilnya, dari operasi yang digelar aparat penegak perda ini mencopot sebanyak 641 spanduk, banner maupun umbul-umbul iklan tanpa izin.

“Kita dapat laporan dari dispenda (dinas pendapatan daerah), banyak yang tidak berizin dan belum bayar pajak,” tegas Kepala Satpol PP Agung Joko Retmono.

Menurut dia, reklame yang tak berizin itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.8/2006 tentang Pajak Reklame. Makanya, begitu menerima laporan dispenda timnya langsung bergerak. “Terbanyak yang diamankan adalah reklame jaringan seluler,” ungkapnya.

Satpol PP menyisir seluruh kecamatan untuk membersihkan maraknya reklame penjualan rumah dan seluler di pinggir jalan. Hampir di setiap kecamatan, tim memereteli beragam reklame, mulai poster, spanduk, banner, baliho hingga umbul-umbul. “Dalam sehari, petugas kami bisa membersihkan lebih dari seratus reklame,” papar Agung.

Jalur pertama yang dibersihkan adalah Kecamatan Banyakan, Grogol, dan Tarokan. Temuan di lapangan, baliho dan poster jaringan seluler yang banyak dipasang dekat kios penjualan pulsa ternyata tidak diketahui pemilik kios. “Iya, kebanyakan pamflet dan poster ditempel saat malam,” terang Agung.

Begitu diketahui tim satpol PP, poster ataupun umbul-umbul di dekat kios langsung dicopot. Di hari pertama, pihaknya berhasil membersihkan 183 reklame, kemudian hari kedua yang menyisir wilayah Pare dan Kepung mencopot 166 reklame. Di hari ketiga di wilayah selatan Kabupaten Kediri–Kecamatan Kras dan Ngadiluwih–mendapat 141 reklame tanpa izin.

Di hari terakhir kemarin, tim membersihkan reklame di Kecamatan Papar, Purwoasri, Pagu, dan Gampengrejo. Jumlahnya sebanyak 151 reklame. “Semuanya kami sita,” tandasnya.

Agung menerangkan, reklame tak berizin melanggar pasal 35 Perda No.8/2006. Pelanggaran dianggap merugikan keuangan daerah. Sanksinya, pidana kurungan satu tahun dan denda maksimal dua kali jumlah pajak terhutang.

Namun apabila sengaja tidak memberikan surat pemberitahuan pajak daerah (STPD) juga dianggap merugikan daerah. Sanksi pidananya, 2 tahun penjara dan denda empat kali jumlah pajak.

Agung berharap, semua perusahaan taat aturan. Apalagi ini ada kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Sayang, Plt Kepala Dispenda Zaefudin Zuchri saat dikonfirmasi belum mengetahui jumlah kerugian dari kasus pelanggaran perizinan reklame ini. “Saya belum tahu jumlahnya,” katanya. (wan/Rk)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement