Dana Desa 2015 Di Ramban Wetan Diduga Jadi Bancakan

BONDOWOSO – Pemerintah pusat telah menyalurkan program berupa Dana Desa (DD) melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar  tahun anggaran 2015, kepada beberapa kabupaten dan kota. Salah satunya Kabupaten Bondowoso yang telah menerima anggaran yang cukup besar dari APBN berupa Dana Desa guna untuk di salurkan kedesa-desa, agar  perekonomian desa mengalami peningkatan, demikian pula pelayanan publik di desa juga makin baik dan dapat dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat. Namun sangat disayangkan, program Dana Desa yang dikelolah Desa Ramban Wetan tidak sesuai dengan harapan masyarakat bahkan diduga kuat hanya di jadikan bancakan oleh Kepala Desa Ramban Wetan (Dartok). 

Saat dikonfirmasi Dartok selaku Kepala Desa Ramban Wetan menyampaikan, Dana Desa yang 40% di alokasikan untuk pemberdayaan, berupa kegiatan rutin, pembelian mesin alat potong batu padas, pembengkelan (mesin las listrik) dan pembelian kambing. Sedangkan pembelian kambing  tersebut sebanyak 40 ekor, tiap satu ekor seharga Rp.1.000.000,- dengan total pembelian kambing sebesar Rp.40.000.000,- dan kambing tersebut dijadikan satu kandang di dekat rumah  untuk dipeliharaan atau dikelola oleh 5 orang diantaranya; Artawi, Enik, Kin, Edi dan Mubbasir, ucapnya berkelit. 

Apakah benar mekanisme pemberdayaan program Dana Desa hanya seperti itu saja, atau Kepala desa tersebut hanya mengelabui masyarakat guna untuk mencari ke untungan semata atau ada unsur lain di balik itu ? Salah satu seorang pemelihara kambing yang tidak mau disebut namanya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kambing tersebut dijadikan satu kandang di dekat rumah Kepala Desa sebanyak 30 ekor, sebagian kambing sudah ada yang mati sebanyak 6 ekor, sisa kambing tersebut tinggal 24 ekor. Dan tentang pembelian kambing harganya bevariasi, ada yang seharga Rp.800-750-600.000,- dan ada yang Rp.1.000.000,-.

Ketika disinggung apakah sudah terbentuk kelompok ternak, orang tersebut menjawab, “Saya tidak tahu mas...hanya awalnya Kepala Desa mengatakan, bahwa kambing tersebut hanya untuk penggemukan selama 40 hari. Dan setelah itu akan dijual,” jawabnya.Selama ini sistem pembagian atau upah yang berlaku di desa, menggunakan pola bagi hasil . Misalnya, kalau nanti kambing tersebut melahirkan 2 ekor anak kambing, satu untuk pemilik kambing dan satunya untuk pemelihara. “sedangkan induknya masih tetap kepunyaan orang yang membeli”, tuturnya.

Diharapkan kepada penegak hukum baik Polres maupun Kejaksaan agar mengambil langkah hukum jika terbukti ada penyimpangan, Agar program Dana Desa tidak dijadikan bancakan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri. Bersambung...?  (Tok/Hen)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement