Kepengurusan STNK Di Kab. Malang Resahkan Warga


MALANG - Ada – ada saja ulah kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal SatuAtap) Kepanjen, pasalnya masyarakat dibuat resah dengan adanya sistem kepengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang telah diterapkan selama ini. Samsat adalah kantor pengurusansatuatap, akantetapi yang diterapkanoleh Samsat Kepanjen di lapangan sangat tidak sesuai dengan julukan “Satu Atap”.

Kepengurusan yang diterapkan saat ini, telah membuat warga bingung, karena tidak seharusnya warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor harus bolak-balik dari Samsat Talang Agung lalu diarahkan ke Polres Kepanjen, setelahdari Polres Kepanjen diarahkan untuk kembali ke Samsat Talang Agung.

Warga merasa merugi dengan adanya peraturan seperti ini, yang telah diterapkan di Kabuapten Malang terutama Samsat Kepanjen, karena dengan begini warga harus mengeluarkan biaya lebih banyak lagi, contohnya untuk parkir saja harus 3x bahkan lebih sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Dan tidak seharusnya hanya untuk membayar pajak saja, warga harus mengeluarkan biaya tambahan seperti contoh diatas.

Kepengurusan STNK yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat di satu Kantor, harus menyita waktu yang cukup banyak karena harus diselesaikan di dua Kantor yaitu Samsat Talang Agung dan Polres Kepanjen. Hal ini sangat merugikan bagi warga yang bekerja, karena waktu mereka tersita cukup banyak.

“Sudah mengeluarkan uang lebih, juga menyita waktu untuk bekerja, kan waktunya bisa dibuat untuk kepentingan kerja dari pada harus bolak-balik dari Samsat ke Polres sampai 3x jalan” kata salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya. (ss)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement