PT Agra Paripurna ‘Omong Kosong’ Kepemilikan Tanah Kedurus


Surabaya Newsweek - Sepak terjang PT Agra Paripurna untuk meyakinkan kepemilikan atas tanah di wilayah Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang kepada warga, semakin omong kosong, pasalnya, Surat Edaran ( SE ) No: 010/PROD/GSI/AP/II/2016, yang dikeluarkan oleh PT Agra Paripurna pertanggal 24 Februari 2016 lalu, perihal Pengosongan Lahan bagi pemilik bangunan lapak diselatan Waduk, hanya untuk menakut – nakuti warga Kedurus.

Karena diketahui bahwa, tanah konflik tersebut adalah, milik perseorang yang diketahui bernama H. Moch Jamal, bukan milik PT Agra Paripurna, entah apa maksud PT Agra Parpurna melayangkan surat edaran kepada warga Kedurus, tentang intruksi pengosongan lahan bagi pemilik lapak selatan waduk, padahal PT Agra Paripurna tidak memiliki lahan tersebut.

Ironis memang, tidak memiliki lahan didaerah Kelurahan Kedurus namun, PT Agra Paripurna nekad mengklaim bahwa, tanah tersebut seakan – akan milik PT Agra Paripurna,di sisi lain ada data yang menjelaskan bahwa, tanah sengketa itu milik BTKD sesuai dengan rekomondasi DPRD Surabaya Nomor : 593/105/402.04/2000.

Sikap aneh PT Agra Paripurna dipertanyakan oleh, salah satu warga Kedurus yang enggan namanya dipublikasikan Ia mengatakan,” aneh memang, Setelah gagal membongkar tanah BTKD yang ada diutara, kini  PT Agra Paripurna ingin mempermasalahkan tanah yang ada disebelah selatan waduk,” katanya.

Masih Warga, padahal tanah yang kami tempati adalah, tanah BTKD milik pemkot Surabaya dan pelepasannya dinilai cacat hukum sesuai dengan rekomendasi DPRD Tahun 2000,”terangnya.

“Apa lagi diketahui juga bahwa, PT Agra Paripurna tidak berhak mengeluarkan surat edaran tersebut, sebab berdasarkan data yang kita punya, tanah tersebut bukan atas nama PT Agra Paripurna melainkan atas nama perorangan.” Tambahnya.

Perlu diketahui  pada tahun 2013 lalu, Kelurahan Kedurus pernah mempertanyakan soal  penjualan tanah BTKD yang ada dipersil No 41 – 64 yang tercantum di Petok D No 2055 seluas 90590 m2, Kepada Dinas Penggelolaan Tanah Dan Bangunan Pemkot Surabaya  namun, hingga saat ini, masih belum ada penjelasan yang konkrit dari pihak terkait. ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement