Surabaya
-Perusahaan Pengelolaan batu bara di wilayah Tambak Osowilangun Surabaya. Total
ada 7 perusahaan, yang beroperasional tanpa mengantongi izin, mendapat respon
keras dari kalangan legislatif yang ada di Jalan Yos Sudarso Surabaya. Aksi
nekad ini, yang dilakukan oleh, pengusaha batu bara juga membuat wakil rakyat
ini geram.
Ketua
Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri mengatakan, pihaknya menginginkan Pemkot
Surabaya bersikap tegas terhadap 7 perusahaan batu bara yang beroperasi tanpa
kantongi izin lengkap.
Ketujuh
perusahaan batu bara tersebut kesemuanya berada di wilayah Tambak Osowilangun
Surabaya barat.
“Observasi
sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip(Bantuan
Penertiban,red) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas,” ungkap cak
Ipuk sapaan akrab Syaifuddin Zuhri, di gedung DPRD Surabaya Rabu (7/8/ 2019).
Menurutnya,
bentuk pelanggaran ketujuh perusahaan batu bara tersebut sangat jelas. Sehingga
Satpol harus tegas, untuk menghentikan kegiatan usahanya, agar tak menambah
dampak polusi kesehatan bagi warga sekitar.
Sementara
itu Ipuk juga menjelaskan, keberadaan 7 perusahaan batu bara itu dinilai
merugikan karena tak bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot
Surabaya.
“Dari
7 perusahaan batu bara itu, hanya satu yang mengantongi izin. Itupun cuma
diatas kertas saja karena, tak melaksanakan rekomendasi perizinan. Seperti,
membuat Baperzona, Drainase dan pembahasan area agar, tak menimbulkan debu.
Jadi apalagi yang dipertahankan dari kegiatan usaha tersebut,” jelasnya.
Bahkan,
lanjut cak Ipuk, dari hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu, diketahui
bahwa 7 perusahaan batu bara tersebut sudah beroperasi selama 4-5 tahunan.
“Selama
itu mereka beroperasi secara ilegal. Makanya Wali Kota harus mengetahui dan
mendorong aparatur dibawahnya untuk bergerak menertibkan. Kita lihat nanti,
kalau tak ada tindakan, ya kita panggil Satpol PP,” ujarnya.(Adv)