Rampas Senpi Anggota, Betis Bandit Digembosi

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi didampingi Kasatreskrim, AKP Ardian Utomo, menunjukan barang bukti dan pelaku.
SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk empat dari lima pelaku komplotan bandit jalanan. Komplotan itu merupakan pelaku yang merampas tas milik anggota reserse Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu yang lalu.Keempat pelaku yang berhasil diringkus, yakni Pitono Mulyo, (24), warga Jl. Genteng IV No. 72, Surabaya, Budiantoni Panjaitan, (31), warga Jl. Teuku Umar Gg. Maruti, Denpasar, Chomsun, (31), warga Jl. Medaen, dan Setiawan, (27), Jl. Genteng IV No. 21.

Didalam tas tersebut salah satunya terdapat senjata api jenis revolver 38 yang biasa digunakan bertugas. Dan uang tunai sebanyak Rp 4,5 juta. Tas kecil yang diletakkan disamping tempat kemudinya itu lenyap dalam hitungan detik. Pasalnya, Brigadir Taufan Syahril yang mengemudikan mobil Honda Mobilio lalai untuk mengunci pintunya. Sehingga Pitono Mulyo dan RH (DPO) yang sedang mencari mangsa dengan mudah menggondol tas tersebut. Musibah yang dialami anggota reserse narkoba terjadi di dekat lampu pengatur lalu lintas Jl. Dupak Rukun. 

Saat kejadian berlangsung, anggota yang usai menjemput istrinya itu sempat melawan. Namun, usahanya gagal sebab ditendang oleh pelaku. Sehingga Brigadir Taufan terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, mengatakan empat dari lima pelaku berhasil diamankan setelah kurang lebih satu bulan menjadi incaran polisi, salah satu dari pelaku yang diringkus terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas karena mencoba kabur dari sergapan petugas.

Dalam penangkapan empat bandit ini bermula dari penangkapan Chomsun dan Setiawan. Setelah dikembangkan ternyata keduanya termasuk dalam komplotan Pitono CS. Dari hasil pengembangan itu keberadaan Pitono mulai terdeteksi. Petugas Satreskrim yang dibantu tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Polres Denpasar, maupun Polda Bali berhasil meringkus pelaku utama di Bali. Namun saat akan disergap Pitono mencoba melarikan diri, sehingga diberi timah panas di kedua betisnya.

Pitono merupakan eksekutor sekaligus dalang dari komplotan bandit jalanan ini. Saat merampas tas milik anggota Polri dia dibantu oleh pelaku berinisial R (DPO). R bertugas sebagai Joki. Setelah berhasil merampas, hasil yang didapat dibagi dua. Sedangkan senjata api jenis revolver bernomor seri 14200R lengkap dengan enam peluru dijajakan oleh Setiawan dan Chumsun. Rencananya akan dijual dengan harga Rp 7 juta.

Namun setelah kejadian perampasan tersebut, Pitono kabur ke Bali untuk menghilangkan jejak dari polisi. Setiawan yang menyimpan senpi hasil rampasan diperintah Pitono untuk mengirim langsung menuju Bali. Setelah sampai di Denpasar, Setiawan menitipkan senjata itu ke Budiantoni. Karena ketakutan Budiantoni menanam senjata itu dibawah kandang ayam sebelum diambil Pitono.

Sebelum barang terjual, petugas terlebih dulu membekuk bandit yang sering beraksi di Surabaya dan Denpasar. Dengan terpincang-pincang bandit itu dikeler menuju Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Budiantoni beserta barang bukti senjata api dan linggis."Barang yang terdapat dalam tempat kos pelaku P ini banyak, namun yang dibawa hanya barang yang bersangkutan dengan kasus perampasan, jika dibutuhkan akan kita ambil untuk menambah alat bukti,"ungkap Arnapi, Rabu (2/3).

Lanjut Arnapi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan jambret bisa melapor ke polisi. Agar polisi bisa cepat bertindak menumpas pelaku kejahatan. Selain itu, dia juga memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan khususnya R (DPO) agar menyerahkan diri. Pasalnya petugas tidak segan untuk menghabisi pelaku."Kasus jambret ini bukan hal yang sepele, sebab pelaku tidak memandang bulu saat melakukan aksinya, termasuk anggota saya yang menjadi korbannya"tambah Arnapi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senpi jenis revolver 38 lengkap dengan 6 peluru, kartu izin pinjam pakai anggota bernama Brigadir Taufan Syahril, Tas, HP, Linggis, dan uang tunai. Akibat perbuatannya, empat pelaku terancam pasal 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, senjata tajam dan bahan peledak,  atau pasal 480 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. (dio)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement