Usaha 70 % DisurabayaTanpa Ipal Terancam Dicabut Ijinya

Surabaya Newsweek - Bagi pengusaha yang memiliki usaha di kota Surabaya seperti hotel, apartemen, restoran atau lainnya, yang masih tidak memiliki serta, tidak memfungsikan Instalasi Pengelolaan Limbah ( Ipal ) akan diberikan sanksi berat bahkan, sampai pencabutan ijin usahanya.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna,"jika benar tidak memiliki Ipal, maka Pemkot Surabaya tidak segan-segan akan mencabut izin usaha," kata Pertiwi Ayu Krishna, kemarin.
Ayu menjelaskan, Regulasi Ipal ini dibahas dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pengolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang kini digodok di Komisi A DPRD Surabaya.
“Raperda ini merupakan perbaikan dari perda sebelumnya, yang dinilai masih sederhana, dilihat dari pasal per pasal tidak detail, jadi memang perlu ada perbaikan perda," tandas Ayu, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ia berpendapat, masalah limbah di Surabaya sangat memprihatinkan karena, tidak memiliki tempat pengolahan. Menurutnya, daerah di Indonesia yang mempunyai pengolah limbah hanya Bali.
Masih Ayu, keberadaan pengolahan limbah sangat penting. "Ini goalnya nanti harus ada zona-zona pengolahan limbah," jelasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang, pengelolaan, pengendalian kualitas air, lanjut Ayu, seluruh usaha wajib untuk memiliki Ipal. Ironisnya, imbuhnya, dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, hampir 70 persen pengajuan ditolak.
Sedangkan, Kepala BLH Kota Surabaya, Musdik Ali menyatakan, penolakan tersebut lebih disebabkan banyaknya pengajuan tidak sesuai standar. Termasuk, teknis pengolahan buangan dari usaha tersebut.
"Sekarang itu banyak terindikasi di apartemen-apartemen. Diduga, pendirian usaha tersebut mengejar target pembeli. Padahal, harusnya diperhatikan dulu kepemilikan ipal-nya," jelas Musdik.

Namun demikian, Musdik menambahkan bahwa, untuk proses pendataan dan inventarisasi jumlah usaha di Surabaya tengah dilakukan, khususnya dalam kepemilikan Ipal. Pemkot Surabaya, tambah Musdik, tengah menyiapkan sanksi, baik secara administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement