Dituduh Nyabu Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Tersudut


SURABAYA - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) memberikan keterangannya sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat Indra Iskandar, anggota DPRD Kota Pasuruan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa sabu-sabu itu dibawa terdakwa untuk dikonsumsi bersama.

Dua saksi yang memberikan keterangannya di persidangan yaitu Chintya Dewi Indah Permata Sari dan Sari Astuti (terdakwa berkas terpisah). Keduanya merupakan PSK yang "dipakai" Indra saat menggelar pesta sabu di hotel Quest di Jalan Ronggolawe, Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Chintya mengaku baru dua bulan mengenal terdakwa. "Sebelum tertangkap polisi, saya mengenal Indra baru dua bulan. Dua kali saya memakai sabu bersama," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinandus.

Ia menjelaskan, pada 17 November 2015, sepulang dugem dari diskotik Kantor, Chintya mendapat telepon dari terdakwa untuk mengajaknya ketemuan. Namun keinginan ketemuan terdakwa ditolak oleh Chintya. "Kemudian saat saya berada di hotel Quest, terdakwa menelepon saya lagi dan bertanya sedang berada dimana," bebernya.

Saat itulah, beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa sudah berada di hotel Quest dengan membawa sabu-sabu. "Saya menginap di hotel bersama Sari Astuti dan terdakwa datang dengan membawa sabu-sabu," terang perempuan asal Jepara, Jawa Tengah itu.

Di kamar 1028 Hotel Quest itulah, kemudian mereka bertiga menggelar pesta sabu-sabu. Ketiganya mengkonsumsi barang haram itu pada pagi hari pukul 05.00 WIB. "Kami bersama-sama ngetus (makai sabu) bertiga di hotel," terangnya.

Pagi harinya pukul 08.00 WIB, terdakwa pamit balik ke apartemennya di Somerset, Surabaya. Kemudian pukul 11.00 WIB, ternyata Sari ditangkap polisi Polrestabes Surabaya di lobby hotel Quest. "Setelah itu, polisi menangkap saya. Lalu saya diajak ke apartemen terdakwa Indra untuk menangkapnya," ungkap gadis berkulit putih itu.

Dari penggeledahan di apartemen terdakwa, polisi berhasil menemukan sisa sabu berada dalam pipet. "Saya tidak tahu berapa gram berat dari sabu-sabu yang ditemukan polisi," kata Chintya yang juga mengaku sudah dua kali ini menggelar pesta sabu bersama terdakwa.

Sementara itu dalam pemeriksaan terdakwa, Indra membantah semua keterangan saksi Chintya dan Sari. "Bukan saya yang ngajak nyabu, tapi justru Chintya yang ngajak saya nyabu. Ada bukti percakapan BBM antara saya dan Chintya, semua sudah saya sampaikan dalam BAP," kilah anggota DPRD Kota Pasuruan, sekaligus politikus PKB itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram beserta pipetnya. Sabu-sabu itu digunakan untuk pesta sabu bersama-sama. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement