Kembangkan Ekonomi Kreatif Melalui DBHCHT


BLITAR Melalui Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT), Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Blitar menyelenggarakan pelatihan Teknik Pengemasan Hasil Peternakan yang berlangsung di Aula. Puluhan pelaku usaha yang sudah memiliki usaha mendapatkan pelatihan baik teori maupun praktek pengemasan produk sampai dengan pemasarannya.

Pentingnya desain produk dan kemasan yang menarik untuk meningkatkan nilai jual bagi pelaku usaha mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Blitar. Produk hasil peternakan yang baik akan semakin laris di pasaran jika dikemas dengan higienis dan menarik.

Yeti Novita Harijanti, Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kota Blitar mengatakan peserta pelatihan ini adalah mereka yang disurvey memiliki usaha dan dinilai kemasan produknya perlu ditingkatkan. “Dalam pelatihan ini peserta diberikan materi pengenalan bahan, pengemasan produk yang menarik, dan pemasaran dan promosi sebuah produk. Sehingga nantinya dapat meningkatkan nilai jual,” jelas Yeti.

Masih menurut Yeti, pihaknya berupaya untuk melakukan pembinaan produk hasil peternakan secara berkelanjutan. Hal ini juga sekaligus selaras dengan upaya peningkatan ekonomi kreatif. “Peserta diajarkan praktek bagaimana memilih bahan kemasan. Misalnya bahan yang tepat untuk kemasan daging beku, susu, yoghurt, abon, dan telur. Kemudian ada pelabelan dan kemasan yang menarik,”

Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.

Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.

Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Terkait cukai, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Santoso.

Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya. Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya.

Badriyah, salah satu peserta pelatihan dari Kelurahan Karangtengah menyatakan dirinya merasa terbantu dengan adanya pelatihan tersebut. “Saya datang ke pelatihan ini dengan penuh harapan. Sebagai pelaku usaha es krim, pelatihan ini mengajarkan pentingnya memilih tempat kemasan produk es krim. 

Saya juga tahu caranya promosi dan segmentasi pasar,” ungkapnya. Narasumber dalam pelatihan ini adalah Kurniawan Sutedjo dari Unit Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.(dro/hms)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement