Pengacara La Nyalla Bakal Adukan Kejati Ke Kejagung

Amir Burhanudin pengacara La Nyalla Matalitti saat memberikan keterangan  
SURABAYA - Pengacara Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti yakni Amir Burhanudin akan mengadukan kasus keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap La Nyalla yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Agung.

"Kami akan bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait dengan munculnya sprindik baru terkait dengan kasus dana Hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham 'Initial Public Offering' atau IPO Bank Jatim," katanya saat dikonfirmasi di Kantor Kadin Jatim, Rabu malam. Ia mengemukakan, dalam surat tersebut pihaknya juga melampirkan putusan hasil praperadilan kasus yang sama yang dimenangkan oleh La Nyalla.

"Apa yang dilakukan Kejati dengan mengeluarkan Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka baru ini sangat emosional. Harusnya Kejati mentaati hukum. Karena dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum dan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," katanya.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, akan sangat bahaya bagi masyarakat karena dengan tidak mematuhi hukum yang ditetapkan, maka akan masyarakat akan mencontoh apa yang telah dilakukan Kejati."Kejati tempatnya orang hukum yang harusnya paham hukum. Jika mereka melanggar hukum, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, sebagai institusi hukum harusnya Kejati paham akan aturan-aturan yang dibenarkan dalam menempuh proses hukum."Salah satuya, jika sudah kalah dalam praperadilan bisa menempuh jalur kasasi. Bukan membuat keselahan yang sama dan kesalahan tersebut sudah diputuskan salah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim yang diperuntukan guna pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Penetapan status tersangka ini, resmi diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Kejati Jatim, Rabu (13/4). 

Penetapan tersangka Nyalla berdasarkan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla M. Mattalitti. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement