Pengedar Sabu Kampung Seng Dilibas Polisi


SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar Narkoba dari kampung seng. Selain menangkap bandar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 37 poket sabu dengan berat total 0,55 gram. Pelaku yang dirungkus petugas adalah M.Nur (31) warga Jl. Kampung Seng 53A, Surabaya. Bandar ini ditangkap di rumahnya pada 7 April silam.

Pelaku yang diketahui sebagai pengedar ini memang sering pergi ke Mushola dekat tempat tinggalnya itu. Namun, selain untuk ibadah dia memang sengaja menyimpan dan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam sebuah musholla itu. Alasannya barang haram tersebut kwatir hilang jika disimpan dirumahnya.

Kasat Narkoba Polestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman mengatakan, Tersangka yang berhasil diamankan oleh anggotanya itu awalnya berkat informasi dari masyarakat, lalu petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan, hingga berujung penangkapan.

Saat diperiksa ditempat penangkapan, petugas menemukan 37 poket sabu seberat 0,55 gram, alat hisap (bong), dan satu unit handphone. Semua barang haram itu tersimpan rapi dalam mushola dekat rumahnya itu.

Selain merasa aman menyimpan atau menyembunyikan narkoba di dalam musholla, namun pelaku juga memanfaatkan tempat ibadah itu untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Sehingga dia terlihat sering keluar masuk musholla, bukan untuk ibadah, namun melainkan untuk melayani pelanggannya. “Pengakuannya, narkoba dijual belikan hanya di sekitar musholla saja dan dia menjual dengan paket hemat, dengan harga per poket 200 ribu rupiah,” Ungkap AKBP Donny Adityawarman.

Dihadapan petugas Tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini mengaku sengaja menyimpan dan menyembunyikan narkoba yang didapat dari seseorang berinisial L di dalam musholla karena merasa aman dan tidak kwatir hilang. Sedangkan praktek jual beli barang haram itu juga sengaja dilakukan di mushola agar tak mudah terendus polisi.

Namun polisi tetap berhasil mengendus pekerjaan haram itu, dan membekuk pelaku. Dari tangan M. Nur, petugas mengamankan barang bukti berupa 37 poket sabu lengkap dengan alat hisap dan 1 unit Hp yang digunakan sebagai alat komunikasi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement