Polres Blitar Sita Eksavator Dan Tutup Tambang


BLITAR - Setelah Kamis (14/4) Polres Blitar bersama PU Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan pengecekan ke lokasi penambangan batu kapur di Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan melakukan penutupan. Polres Blitar akhirnya, Jum’at (15/4) sekitar pukul 11.00 menyita dan membawa Ekskavator yang dipergunakan untuk menambang ke Rubasan.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK saat dikonfirmasi di lokasi pertambangan di Desa Plumpungrejo mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, jika ada penambangan yang diduga illegal di Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan, pihaknya melakukan pemeriksaan koordinat lokasi pertambangan. “Hasil pengecekan di lokasi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap wilayah tambang yang dilakukan perusahan pertambangan ini, yaitu melebihi area yang diijinkan,” kata Slamet Waloya, Jum’at .

Lebih lanjut Kapolres Blitar menyapaikan, sesuai ijin awal yang dajukan luasnya 2.4 hektar. Namun yang bersangkutan yakni, CV Mojo Agung (pengelola tambang.red) mengerjakan dengan melampaui batas yang sudah ditentukan, yaitu hingga 3,4 hektar. “Saat ini pertambangan tersebut kami tutup untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Slamet Waloya menambahkan, untuk penambangan yang 1 hektar tersebut dinyatakan tidak ada ijinnya. Dari lokasi penambangan, pihaknya menyita 1 buah ekskavator yang digunakan untuk memecah batu kapur. “Selain ekskavator kami amankan, seluruh wilayah penambangan kami tutup dan dipasang police line,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pemilik tambang, Nurkholis dikenakan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Selain itu ijin usahnya terancam dicabut dan pencabutan status badan hukum.

Sekedar diketahui, CV Mojo Agung, pengelola tambang dalam memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) telah menyalahi prosedur. Dimana IUP nomor 503/021/IUP/409.303/XI/2011 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, tanggal 23 Nopember 2011, dikeluarkan sebelum UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) diterbitkan. 

UPL kegiatan penambangan tersebut baru dikeluarkan tanggal 30 Desember 2011. Selain itu, dalam Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Blitar, pasal 107 huruf c ayat 2 disebutkan, tidak diperbolehkan menambang yang dibawahnya terdapat mata air penting dan pemukiman. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement