Tanggapan Fraksi – Fraksi Atas Pendapat Bupati


TRENGGALEK – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek Selasa (5/4) dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Trenggalek terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Trenggalek yaitu Kerjasama Daerah dan Pinjaman Daerah di gedung Graha Paripurna.

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Drs, M Hadi menyapaikan tanggapan  pendapat Bupati Trenggalek Ranperda tentang Kerjasama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada efisiensi, efektifitas pelayanan publik, secara sinergi dan saling menguntungkan, ungkapnya.

Masih menurutnya, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Trenggalek bahwa pemerintah daerah tidak mungkin tidak melakukan kerjasama daerah baik yang bersifat wajib maupun sukareladengan berbagai pihak, lanjutnya.

Selanjutnya pemerintah daerah dengan adanya Perda Kerjasama Daerah nantinya bisa lebih efektif, efisien dalam menjalankan fungsinya serta memiliki inisiatif untuk membaca potensi yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Seterusnya, sesuai dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 154 ayat (1) huruf I, dijelaskan bahwa kewenangan DPRD Kabupaten adalah memberikan persetujuan terhadap rancangan kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Kemudian menanggapi Raperda tentang Pinjaman Daerah Fraksi PKB sependapat bahwa perlu ada batasan batasan, sehingga pemerintah daerah tidak selalu mengharapkan adanya pinjaman daerah tersebut. (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement