Wartawan Di Awasi Saat Liputan Sidang Putusan Cabul


TULUNGAGUNG - putusan yang menimbulkan asumsi negative, dimana perlakuan ekstrim di putus lebih ringan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) cakra Totok ambil sikap. Akan mengawasi kasus yang sedang disoroti itu, karena putusan itu terkesan masuk angin. 

Dengan membawa anak dibawah umur berhari-hari, disertai penganiayaan, juga barang-barang milik korban (kenanga 16 tahun pelajar) habis dikuras oleh terdakwa bandit pengamen jalanan. Terdakwa yang dijerat Undang-undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 pasal 81 ayat 2, jonto pasal 65 ayat 2 KUHP maksimal 15 tahun penjara, cuma diputus oleh Hakim Erica Sari Emsah Ginting 5,6 tahun penjara. 

Sementara kasus cabul Ahmad Faisal 22 tahun ( terdakwa ), yang membawa kabur Melati 13 tahun pelajar sehari semalam, tidak ada penganiayaan dan barang-barang milik saksi korban tidak ada yang diambil. Terdakwa yang dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak  Pasal 81 ayat 2 No.35 tahun 2014 di tuntut 10 tahun penjara,dan diputus 7 tahun penjara. Apakah dugaan pat gulipat diatas telah terjadi, akan dilihat sejauh mana, tandasnya. 

Dengan disorotinya putusan cabul anak di sebuah pemberitaan surat kabar Soerabaia Newsweek. Ada oknum tertentu yang secara terus-menerus memata-matai, serta mengawasi gerak-gerik wartawan koran ini.Dan itu Sangat terasa sekali, saat wartawan ini datang ke Pengadilan Negeri (PN) berniat konfirmasi. 

Tiba-tiba saja oknum datang, dengan mendadak berputar-putar di area dalam gedung Pengadilan Negeri (PN). Tampak sesuatu, yang mengganjal dalam benak kuli tinta, yang seakan-akan di hadapkan dan dibenturkan dengan oknum tertentu itu. Ini sangat membahayakan sekali bagi pencari , dan juga sangat di sayangkan, apabila gaya premanisme di ciptakan di lingkup PN. Yang itu sangat tidak pantas dilakukan, bahkan dapat merusak citra Lembaga Peradilan itu sendiri. 

Diduga seseorang dengan telah sengaja, membikin situasi ini semakin ramai, karena diduga tidak ingin di soroti,yang beberapa kali di expos oleh wartawan Koran ini. Berawal saksi korban (Kenanga), siswi SMA dibawa kabur terdakwa Rendi P, usia 20 tahun ke rumah orang tuanya di Pacitan. 

Setelah dibawa menginap singkatnya, saksi korban diantar pulang ke Tulungagung oleh bandit perusak kelamin kenanga 16 tahun. Lalu korban di pengaruhi terdakwa (terpidana) dan dibawa kabur, di kos kan di wilayah kelurahan Kutoanyar. Disana siswi pelajar itu mendapat perlakuan yang sangat kejam, diancam, dianiaya, perut ditendang, wajah korban dipukuli dengan penjahat yang merusak masa depan korban. 

Kenanga bercerita, pertama dia dibujuk, diancam supaya menuruti semua keinginan terdakwa. Kenanga menyadari telah diguna-guna sama terdakwa setelah ditangani oleh pihak kepolisian. Mulut korban juga tidak luput kena pukulan obeng, kata tetangga disana. Kalung, gelang, cincin semua emas Brunai, HP, laptop, uang kiriman orang tuanya habis dikuras terdakwa. 

Bandit pengamen jalanan ini sempat mengancam akan balas dendam dengan warga yang ikut menggrebeknya. Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan sengaja tidak dihadirkan. Seperti, teman sekolah korban yang pertama kali mengungkapkan keberadaan Kenanga dikos-kosan dalam kondisi parah. 

Kemudian, saksi warga yang ikut menggrebek, juga heran kenapa mereka tidak di hadirkan, padahal merekalah yang menyerahkan pelaku ke kantor polisi, dan orang tua kandung korban yang memburunya ke Pacitan tidak di hadirkan. Orang tua terdakwa yang mengetahui, membiarkan anaknya membawa perempuan dibawah umur menginap dirumahnya, sehingga terjadilah persetubuhan tidak di hadirkan. Justru saksi yang dihadirkan, adalah saksi korban beserta kakeknya saja.

Sedangkan kasus cabul korbannya melati, yang di bawa pelaku sehari semalam tidak ada penganiayaan, semua saksinya dihadirkan,orang tua kandung korban, teman sekolah korban serta tetangga korban. Lalu, apa bedanya dengan Kenanga, karena semua saksi yang mengetahui tidak dihadirkan di persidangan yang tertutup itu. 

Apa yang sebenarnya terjadi di persidangan itu?, Saksi korban mengatakan,dalam persidangannya saksi tidak diberi kesempatan untuk mengungkapkan peristiwa kejam yang saksi telah alami dari terdakwa.Tapi anehnya,informasi terhadap kejahatan yang kejam di derita anak di bawah umur itu,malah diisukan karna suka sama suka,agar di duga putusan kasus pencabulan anak tidak berefek. (Tim) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement