Pelayanan PN Tulungagung Layak Disoroti


TULUNGAGUNG - Dikonfirmasi, kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi pidum Heri P, usai sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Keterangan registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas II B) Tulungagung, dengan keterangannya sama. Bahwa 11/2 lalu, ada 11 orang terdakwa yang dibawa ke PN untuk disidangkan, dan 17/2 sebanyak 17 orang terdakwa.

Sedangkan keterangan yang disampaikan oleh Panitra PN Kasnoto, pada 11/2, hanya ada 10 terdakwa saja dengan 10 nomer perkara dari masing-masing terdakwa. Di tanggal 17/2 ada 20 terdakwa dengan 15 nomer perkara, ucapnya di ruang kerja Kamis 31/3 di PN. Keterangan Panitra ini selalu berubah-ubah ,tidak dapat dijadikan pegangan. 

Pada edisi 0288 yang lalu, Panitra itu mengatakan, tanggal (11/2) ada 10 perkara, dan (17/2) ada 13 perkara ditambah 15 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang ditangani langsung oleh kepolisian ke PN. Kemudian berubah lagi, mengatakan, tanggal 17/2 hanya ada 15 perkara biasa, dan 13 perkara lagi perkara Tipiring. 

Keterangan berubah-ubah ini, adanya ricuh kasus judi online yang tidak ada agenda sidang, tapi terdakwanya dibawa ke PN. Terdakwa sendiri menyiarkan kepada keluarga yang membesuk, bahwa sidang tidak jadi yaitu ditunda. Serta berkali-kali keluarga melihat ke layar pelayanan informasi sidang nama terdakwa tidak ditemukan. Dengan maraknya kasus oknum ,pihak yang terkait dengan judi online secara serentak mengatakan, terdakwa hari itu disidangkan. 

Selain itu ,atas keterangan keluarga di sidang pertamanya hakimnya seorang perempuan juga penuntut umum. Lalu kedua aparat penegak hukum itu mundur menyidangkan, diganti dengan hakim dan penuntut umum yang lain. Kemudian Panitra membatahnya bahwa, hakimnya bukan perempuan, seperti apa yang disebutkan di pemberitaan yang dikonfirmasi keterangannya didapat dari pihak keluarga terdakwa. 

Jaringan mainkan kasus diduga sudah lama terjadi dengan saling melindungi satu sama lain. Sebulan lebih ini, perilaku oknum Panitra Pengganti (PP) berinisial S, yang bekerja sudah puluhan tahun di PN Tulungagung tidak ada tindakan apa-apa. Oknum dengan berani mendatangi keluarga terdakwa terhukum di rumah,menawarkan, mengajak keluarga terhukum, oknum bisa membantu ringankan hukuman.Oknum mengajak Keluarga  masuk ke ruangannya menggunakan bahasa daerah. 

Oknum tersebut juga dengan nekat ,menggunakan seragam Dinasnya yang melekat logo Mahkamah Agung yang dipakainya,untuk bertemu dengan keluarga terdakwa di rumah seorang warga.Dengan membela perilaku oknum nakal, sebaliknya Panitra menyuruh wartawan Newsweek membuat laporan resmi ke Ketua PN, supaya nantinya kasus oknum dapat di tindaklanjuti, kata Panitra mengajari wartawan. 

Berangkat dari lindung-melindungi inilah dugaan adanya perkara-perkara yang dimainkan. Panitra selalu beralasan lempar sana lempar sini dengan ditambah berubah-ubahnya keterangan yang diberikannya. Sehingga apapun yang diungkap di Lembaga Peradilan Tulungagung, jangan berharap dapat ditindaklanjuti. Diduga para oknum saling menyatukan barisan, artinya, bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Dalam arti, sebuah perbuatan apapun yang melanggar hukum atau sumpah yang telah di ucapkan, walau itu dilanggar, itu tidak masalah. (Tim) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement