Terdakwa Penipuan Batubara Dilepas, Pejabat Rutan Medaeng Diduga Terima Suap


SURABAYA - Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar benar-benar kebal hukum. Sejak ditetapkan tersangka hingga perkaranya bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Wanita asal Jepara Jawa Tengah ini tak pernah ditahan.  Eunike pun kembali menunjukan taringnya, dia kembali berlenggang bebas, kendati Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan penetapan penahanan  padanya. Hal ini menimbulkan aroma tak sedap, yakni- pejabat Rutan Medaeng diduga terima suap.

Perintah penahanan tersebut dikeluarkan Hakim Efran Basuning pada persidangan perdana kasusnya yang disidangkan diruang Candra PN Surabaya, Selasa (19/4) lalu. Dengan menggunakan tangan petugas medis Rutan Medaeng, dr Muhammad Arifin, perintah penahanan tersebut ditolak dengan berdalih adanya gangguan kesehatan.

Dalam surat penolakan bernomor W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.01-503 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasubsi Administrasi dan Pembinaan Rutan Medaeng,  Moch Mukaffi dijelaskan, alasan penolakan menahan dikarenakan alat medis yang dimiliki Rutan Medaeng tidak mampu untuk merawat terdakwa, yang menurut diagnosa dr Arifin, terdakwa mengidap penyakit kanker payudara ganas.

Sontak penolakan itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku administratif penanganan perkara ini menjadi kelimpungan.  Untuk membuktikan penyakit tersebut, jaksa pun membawa terdakwa Eunika ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya (Rumah Sakit Khusus Kanker) di Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya. 

Namun apa yang terjadi, hasil analisa dokter Rumah Sakit Onkologi berbeda dengan diagnosa dokter Rutan Medaeng. Penyakit kanker ganas tersebut tidak terbukti, Eunike hanya mengalami stress pasca penetapan penahanan tersebut. Kendati demikian, setelah resmi mengetahui penyakit  Eunike yang sebenarnya, Jaksa  tak menjebloskannya ke penjara, dia malah dilepas begitu saja.

"Kita mau berbuat apa lagi, penahanan secara resmi  ditolak sama Rutan. Dengan jaminan tim kuasa hukumnya, kami tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa,"terang Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (24/4).

Dijelaskan Didik, pasca belum dilaksanakan penetapan penahanan tersebut, pihaknya juga telah mengamankan terdakwa di Rumah Sakit di Jakarta. Didik pun menjamin persidangan ini akan berjalan lancar. "Saat ini terdakwa ada di rumah sakit Medistra Jakarta, ada dua jaksa dan dua Polisi yang menjaga. Dan masalah persidangan saya pastikan akan berjalan, karena tim pengacaranya sudah menjamin akan kooperatif," terang Didik.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Surabaya terlihat 'cuci tangan'. Dia mengaku tidak menolak perintah hakim, tapi hanya mengundurkan penahanan terdakwa. Bahkan surat penolakan penahanan yang dibuat bawahannya hanya dianggap kesalahan administrasi saja.  "Maklum, Dia (Moch Mukaffi) masih muda, kurang pengalaman, kami tidak menolak perintah hakim, tapi hanya mengundur penahanannya, karena menurut diagnosa dokter Rutan, terdakwa mengalami sakit kanker payudara ganas,"terangnya saat dikonfirmasi di Rutan Medaeng, Rabu (20/4) lalu.

Berbeda dengan pernyataan  yang dilontarkan Kepala Kanwil Kemenkum-Ham Jatim, Budi Sulaksana. Kendati telah mengetahui adanya kesalahan yang dilakukan jajarannya, dia malah melindunginya dan melempar permasalahan ini adalah kesalahan jaksa. "Kalau memang hasilnya tidak ada penyakit, kenapa tidak dikembalikan ke Rutan, tanyakan saja sama jaksa kenapa kok dilepas,"terang Budi saat meninjau lahan pembangunan tahanan wanita Rutan Medaeng.

Diakui Budi, sejatinya dia tidak memahami betul peristiwa ini, dia hanya mendapatkan laporan alasan ditolaknya penetapan penahanan terdakwa. "Ini juga akan kita cek, tadi saya minta ke Pak Karutan untuk manggil dokter Rutan yang memeriksa awal, tapi dia masuk sore, tetap akan kita cek dasar penolakannya,"katanya mengelak.

Diterangkan Budi, pihaknya tetap  membuka pintu penetapan hakim  atas penahanan terdakwa. "Kalau dibawa ke Rutan, ya kita terima, tapi kami juga akan melakukan pembanding kesehatannya lagi ke rumah sakit lain,"pungkasnya.

Penyataan Budi Sulaksana mendapat rekasi panas dari Didik Farkhan, Dia agar pihak Rutan mencabut surat penolakan penahanan tersebut dan menerima terdakwa ditahan di Rutan Medaeng. "Kalau memang seperti itu, Pak Kanwil Kemenkum-Ham harus konsisten melaksanakan penetapan penahanan hakim,"pungkas Didik.

Sementara, Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini terlihat geram. Bahkan Efran menuding, Pihak Rutan dan Kejaksaan telah melakukan pembangkangan terhadap Pengadilan.

"Jelas ini pembangkanhan terhadap pengadilan, apa hak dan kewenangan mereka melepas terdakwa."ucap Efran saat dikonfirmasi di PN Surabaya.Saat ditanya siapa yang harus bertanggung jawab, jika terdakwa nantinya tidak hadir dipersidangan lantaran dilepas,  Efran mengaku semua pihak yang  ikut andil dalam melepas terdakwa akan terancam sanksi hukum. "Mereka telah diajari, apa arti sebuah penetapan, kalau,"sambung Efran.

Terpisah, Alexander Arif, kuasa hukum Pauline Tan, korban penipuan batubara menyebut,   lepasnya Eunika menjadi tanda tanya besar. "Kok bisa? Jika hasil diagnosis dokter RS Ontologi menjelaskan bahwa Eunika hanya mengalami nyeri di kaki dan pening akibat stres, maka jaksa wajib membawanya kembali Rutan Medaeng," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/4) lalu.

Ia menambahkan, lepasnya Eunika menjadi tanggung jawab penuh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Mestinya Eunika langsung dikembalikan ke Rutan Medaeng, bukan malah dilepas begitu saja," terangnya.

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan  dengan melepaskan Eunika sebagai bentuk pembangkangan keputusan hakim. Pasalnya, jaksa  sudah seenaknya melepaskan Eunika tanpa berkordinasi dengan hakim PN Surabaya.

Selain kejaksaan, Alex juga menuding bahwa Arifin, dokter Rutan Medaeng telah menyimpang dari tugasnya sebagai seorang dokter. "Penolakan Rutan Medaeng untuk melakukan penahanan dikarenakan adanya pemeriksaan dokter Arifin berdasarkan hasil rekam medis Eunika pada tahun 2013. Ya tidak bisa, diagnosis lama kok dijadikan dasar penolakan penahanan Eunika. Buktinya RS Ontologi justru mendiagnosis bahwa Eunika hanya menderita sakit nyeri di kaki dan pening akibat stres," katanya.

Seperti diketahui, Perkara penipuan dan penggelapan ini dilaporkan saksi korban ,yakni- Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp 3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.

Namun setelah ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubara nya masih utuh dan disimpan digudang. Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan dan  melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Penipuan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement