Warga Blitar Selatan Tuntut Tambang Bermasalah Ditutup


BLITAR- Ratusan massa yang tergabung dalam Blitar Selatan Menggugat (BSM), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar. Massa yang sebagian besar pelajar SMP Islam Anharul Ulum Kademangan ini menuntut agar pertambangan di Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar agar ditutup. Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa-siswi di sekolahan itu.

Koordinator aksi, Mohamad Trianto mengatakan, keberadaan pertambangan batu kapur (gamping) yang dikelola CV Mojo Agung tersebut, sangat meresahkan warga dan proses belajar mengajar di SMP Islam Anharul Ulum yang lokasi berada didekatnya. “Kongkritnya, suara dari beberapa alat berat pemecah batu di area pertambangan tersebut, selalu menimbulkan kebisingan yang luar biasa. Selain itu juga debu yang membuat polusi udara hingga mengganggu proses belajar mengajar peserta didik,” kata Trianto.

Lebih lanjut dia menyampaikan, intensitas suara yang dikeluarkan alat pemecah batu tersebut berkekuatan 70 decibel (db), dan mengganggu pendengaran. Padahal ketentuan atau standarisasi lokasi perkantoran dan pendidikan tingkat kebisingannya tidak boleh melebihi 40 decibel. “Lokasi penambangan berada tepat di atas pemukiman penduduk, sekolahan dan mata air,” jelasnya.

Menurut Trianto, dalam Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Blitar, pasal 107 huruf c ayat 2 disebutkan, tidak diperbolehkan melakukan penambang yang di bawahnya terdapat mata air penting dan pemukiman.  Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) ini juga menambahkan, permasalahan mendasar lainnya yang terjadi di pertambangan milik Nurcholis ini adalah proses memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai menyalahi aturan. 

Pasalnya, IUP nomor 503/021/IUP/409.303/XI/2011 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP Kabupaten Blitar, tanggal 23 Nopember 2011 tersebut tanpa adanya  ijin UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dimana UPL kegiatan penambangan tersebut baru dikeluarkan tanggal 30 Desember 2011. “Ini sudah jelas melanggar aturan. Seharusnya sebelum persyaratan dilengkapi, IUP tidak dikeluarkan. Disini menunjukan jika telah terjadi kesalahan yang fatal dalam prosedur mendapatkan IUP,” terangnya.

Atas kesalahan tersebut, Trianto mendesak Satpol PP untuk menegakkan perda dengan menutup pertambangan tersebut, karena sudah diatur dalam Perda nomor  5 tahun 2013 tentang RTRW, pasal 117 ayat 5 huruf g, dengan tegas menyatakan, bahwa pengenaan sanksi akan dilakukan terhadap pemanfaatan ruang dengan ijin yang diperoleh dengan prosedur tidak benar.

Sementara Pemkab Blitar melalui Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar, Mujianto menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik tambang untuk menghentikan  kegiatan pertambangan, sambil mencari solusi yang baik. “Tuntutan warga akan kami tidak lanjuti dengan meminta pihak penambang untuk menghentikan sementara, sambil mencari solusi terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Mujianto.

Ditempat  Tepisah, wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Hery Romadhon bersama Komisi III dan IV saat menerima perwakilan massa Blitar Selatan Menggugat mengatakan, pihak dewan merekomendasikan agar pertampangan batu kapur di Desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar agar ditutup. 

Selain itu, Rabu (13/4) besuk (hari ini.red), komisi III dan IV DPRD Kabupaten Blitar akan melakukan Sidak ke lokasi pertambangan. “Kami merekomendasikan agar pertambangan di Desa Plumpungrejo, yang dikelola CV Mojo Agung segera ditutup,” tegas Hery Romadhon. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement