JCW Dan Pusbakum Madin PN Sampang Berikan Bantuan Hukum Gratis

SAMPANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM JCW) Kabupaten Sampang bekerja sama dengan Pusbakummadin Pengadilan Negeri Sampang akan melakukan bantuan hukum kepada orang miskin yang tersandung kasus hukum.Bantuan hukum yang diberikan JCW bersama Pusbakum madin PN Sampang tersebut mulai dari penyidikan hingga ke proses pengadilan.

Disamping sebagai kontrol pemerintah JCW juga  menampung segala keluhan masyarakat termasuk keluhan proses hukum yang dihadapi oleh masyarakat khususnya orang miskin atau orang yang tidak mampu.

Seperti yang dikatakan H.Tohir SE,selaku Bupati Exkutif JCW Kabupaten Sampang mengatakan, "Masyarakat sangat membutuhkan bantuan terutama dalam bantuan hukum,karena orang miskin jika terbentur dengan proses hukum tidak berdaya.Selain itu, JCW bekerja sama dengan Pusbakummadin PN Sampang berkeinginan agar orang miskin bisa merasakan dari segala bantuan hukum yang diberikan JCW dan Pusbakummadin PN Sampang.

"Niat saya tulus untuk menolong orang yang tidak mampu dan sudah sewajarnya kami menolongnya agar orang yang tidak mampu bisa terdampingi dalam proses hukum.Bahkan JCW sudah mengidarkan melalui surat edaran nomor B/10.JCW/SPG/V/2016 ke masyarakat maupun ke kantor pemerintah bahwa bantuan hukum yang diberikan bersama Pusbakummadin PN Sampang gratis tanpa di pungut biaya,ujarnya Senin (16/05/2016).

Hal yang sama dikatakan Ketua Pusbakummadim PN Sampang Agus Santoso SH," Ini sudah sewajarnya orang miskin diperhatikan, terutama dalam bantuan proses hukum yang dialami orang miskin. Menurutnya, Undang Undang Advocat No 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 22 disebutkan advokat wajib meemberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,ujarnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement