Kejati Jatim Telusuri Aset Tersangka Korupsi KPU Jatim

SURABAYA - Pasca menjebloskan kesepuluh tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di KPU Jatim. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memfokuskan pada penelusuran aset milik para tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan hal ini. Dandeni mengaku bahwa penyidik juga mendalami kemana saja aliran dana kasus yang diduga merugikan negara Rp 12 miliar ini, baik hasil fee yang didapat dari lima tersangka rekanan KPU Jatim.

“Sembari penyelesain berkas dakwaan, penyidik memfokuskan pada asset-aset yang dimilik para tersangka,” kata Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (22/5).

Ditanya terkait temuan sementara dari asset milik tersangka guna penyitaan, pria asal Jawa Barat ini belum bisa menjelaskan dengan gamblang. Begitu juga saat ditanya terkait asset apa saja yang diburuh penyidik, Dandeni enggan berspekulasi. Sebab, penyidik masih mendalami kemana saja aliran dana dari korupsi KPU Jatim dan pendalaman seluruh asset milik tersangka.

Kapankah rencana berkas dilimpah ke Pengadilan Tipikor, Dandeni mengaku secepatnya akan di limpahkan. Menurutnya, jika berkas dilimpahkan, maka proses penelusuran asset maupun aliran dana korupsi KPU Jatim akan terhambat. Untuk itu, Dandeni berharap penelusuran asset maupun aliran dana korupsi dapat segera dirampungkan, sehingga proses pemberkasan bisa cepat diselesaikan dan dilimpah ke Pengadilan.

“Penyidik masih kebut penelusuran asset milik para tersangka dan aliran dana tindak pidana korupsinya. Jika rampung, berkas secepatnya juga akan kita limpahkan,” tegas Dandeni.

Menyoal terkait pengembangan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim ini mengatakan, penyidik belum membidik unsure money laundry atau TPPU nya. Begitu juga saat ditanya akankah ada penambahan tersangka, Ia belum dapat memastikan hal itu.

“Sementara ini kita selesaikan dulu bidikan asset dan aliran dana, kemudian kepada pemberkasan dan pelimpahannya ke Pengadilan. Terkait tambahan tersangka, biar fakta persidangan yang berbicara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menemukan jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi di KPU Jatim senilai Rp 7 miliar. Namun, setelah memeriksa saksi Dody Eka Mafrinda dari Inspektorat KPU Pusat, penyidik menemukan jumlah kerugian baru dari kasus ini. Kerugian negara yang semula diduga senilai Rp 7 miliar, kini bertambah menjadi sekitar Rp 12 miliar. 

Dari kerugian negara Rp 12 miliar ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan kesepuluh tersangka ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kesepuluhnya adalah Acmad Suhari selaku PNS Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim atau bendahara, Anton Yuliono selaku PNS Sekretariat KPU Jatim atau pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Nanang Subandi (32), Fahrudi (perantara proyek) dan Ahmad Sumariyono (konsultan keuangan KPU Jatim). Dan kelima tersangka yang merupakan rekanan KPU Jatim, yakni Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement