SURABAYA - Pasca menjebloskan kesepuluh tersangka kasus dugaan
korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg)
2014 di KPU Jatim. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim memfokuskan pada penelusuran aset milik para tersangka.
Kepala
Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan hal
ini. Dandeni mengaku bahwa penyidik juga mendalami kemana saja aliran dana
kasus yang diduga merugikan negara Rp 12 miliar ini, baik hasil fee yang
didapat dari lima tersangka rekanan KPU Jatim.
“Sembari
penyelesain berkas dakwaan, penyidik memfokuskan pada asset-aset yang dimilik
para tersangka,” kata Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat
dikonfirmasi via seluler, Minggu (22/5).
Ditanya
terkait temuan sementara dari asset milik tersangka guna penyitaan, pria asal
Jawa Barat ini belum bisa menjelaskan dengan gamblang. Begitu juga saat ditanya
terkait asset apa saja yang diburuh penyidik, Dandeni enggan berspekulasi.
Sebab, penyidik masih mendalami kemana saja aliran dana dari korupsi KPU Jatim
dan pendalaman seluruh asset milik tersangka.
Kapankah
rencana berkas dilimpah ke Pengadilan Tipikor, Dandeni mengaku secepatnya akan
di limpahkan. Menurutnya, jika berkas dilimpahkan, maka proses penelusuran
asset maupun aliran dana korupsi KPU Jatim akan terhambat. Untuk itu, Dandeni
berharap penelusuran asset maupun aliran dana korupsi dapat segera
dirampungkan, sehingga proses pemberkasan bisa cepat diselesaikan dan dilimpah
ke Pengadilan.
“Penyidik
masih kebut penelusuran asset milik para tersangka dan aliran dana tindak
pidana korupsinya. Jika rampung, berkas secepatnya juga akan kita limpahkan,”
tegas Dandeni.
Menyoal
terkait pengembangan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim ini mengatakan, penyidik belum
membidik unsure money laundry atau TPPU nya. Begitu juga saat ditanya akankah
ada penambahan tersangka, Ia belum dapat memastikan hal itu.
“Sementara
ini kita selesaikan dulu bidikan asset dan aliran dana, kemudian kepada
pemberkasan dan pelimpahannya ke Pengadilan. Terkait tambahan tersangka, biar
fakta persidangan yang berbicara,” pungkasnya.
Sebelumnya,
Kejati Jatim menemukan jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi di KPU Jatim
senilai Rp 7 miliar. Namun, setelah memeriksa saksi Dody Eka Mafrinda dari
Inspektorat KPU Pusat, penyidik menemukan jumlah kerugian baru dari kasus ini.
Kerugian negara yang semula diduga senilai Rp 7 miliar, kini bertambah menjadi
sekitar Rp 12 miliar.
Dari
kerugian negara Rp 12 miliar ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan
kesepuluh tersangka ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kesepuluhnya
adalah Acmad Suhari selaku PNS Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim
atau bendahara, Anton Yuliono selaku PNS Sekretariat KPU Jatim atau pejabat
penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Nanang Subandi (32), Fahrudi
(perantara proyek) dan Ahmad Sumariyono (konsultan keuangan KPU Jatim). Dan
kelima tersangka yang merupakan rekanan KPU Jatim, yakni Baskoro, Doddy
Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. (Zai)