Polres Banjarmasin Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan

BANJARMASIN - Bertempat di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada hari Rabu (18/05) pihak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan Giat Prees Release ungkap kasus Curas Lintas Provinsi. 3 (1 perempuan dan 2 laki – laki) pelaku berhasil di tangkap dari Ungkap kasus tersebut El (42), Ju (32), dan Afr (40), Ketiganya warga Sumatera Barat.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Arief Prasetya dalam prees release itu mengatakan  Polresta Banjarmasin di back up Resmob  Polda dan Polres  Tabalong melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilkum Polresta Banjarmasin, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tanjung, Kalsel. 

Modus operandinya Pelaku mengincar perempuan tua yang menggunakan perhiasan, menyekap, mengambil perhiasan. Kemudian korban diturunkan di pinggir jalan yang jauh dan sepi. Spesialis nenek dan ibu. Di Banjarmasin saja sudah melakukan di empat lokasi.ketiga pelaku ini dalam menjalankan aksinya sudah tergolong lintas provinsi berawal dari Padang, kemudian ke Batam selanjutnya ke Jakarta. 

Dari Jakarta, pelaku kemudian ke Balikpapan dan merental mobil Avanza warna putih untuk berangkat ke Banjarmasin, melalui jalur darat guna melancarkan aksi mereka di kota tersebut, Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan mereka di antaranya satu unit jam tangan merk Alba warna silver milik korban, empat cincin, satu buah gelang, satu anting dak 13 batu permata milik korban. 

Kasat Reskrim dalam kesempatan itu juga menghimbau kepada masyarakat apabila pernah mengalami kejadian tersebut dengan modus yang sama silahkan lapor ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Polsek terdekat. dari hasil penyidikan para pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam hukuman penjara sembilan tahun.(HumPol/beni/doni)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement