Sabotase Asset Pemkot , Marvell City Juga Tidak Mengantongi Izin Parkir

Surabaya Newsweek - Kasus pencaplokan Fasilitas Umum ( fasum ) berupa ruas jalan umum milik Pemkot Surabaya yang dikuasi oleh  PT Assa Land pemilik Superblok Marvell City juga mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Surabaya. Selain menguasai jalan umum milik Pemkot, untuk swalayan dan gedung parkir serta jembatan penghubung antar gedung. Marvell City juga tidak memiliki izin parkir


Menurut  Tranggono Kepala UPT Parkir wilayah timur Dinas Perhubungan Surabaya, mengatakan bahwa izin parkirnya masih belum ada kok mas,” Izin parkirnya juga tidak ada," tandas Tranggono.


Masih Tranggono,lahan parkir yang dimiliki Marvell City ilegal dan tidak boleh beroperasi meski pusat perbelanjaan di kawasan Raya Ngagel sudah terbuka untuk umum, kita mempunyai hak untuk menutup lahan parkir itu” ujarnya.


Tempat terpisah Ketua Komisi A DPRD Surabaya menjelaskan,” Kita akan perdalam dan pelajari terlebih dulu kasus yang sedang dilakukan teman teman Komisi C," ungkap Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto


Namun demikian, Herlina memaparkan tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dinas terkait di Pemkot,yang berkaitan dengan kasus pencaplokan aset milik Pemkot Surabaya,berupa lahan jalan umum yang mempunyai lebar 15 meter dengan panjang 50 meter oleh Superblok Marvell City.


"Setelah kita pelajari jika ada celah, kita bisa ikut mengawal kasus pencaplokan aset milik Pemkot. Tapi itu nanti setelah kita lakukan pendalaman dan mempelajari," tegasnya.


Saat sidak Selasa (17/5) yang dilakukan oleh Komisi C bersama Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP kota Surabaya ditemukan ada pelanggaran  yang dilakukan  oleh Marvell City.


Dari hasil sidak  tersebut Marvell City terbukti, telah  melakukan pelanggaran dengan mencaplok aset Pemkot berupa jalan umum, yang berada diantara bangunan superblok yakni, membangun dua bangunan ke bawah berupa swalayan Lotte Mart serta, gedung parkir di jalan yang dicaplok. Bukan hanya itu saja, diatas jalan yang menghubungkan Jalan Upa Jiwa dengan Jalan Bung Tomo dibangun jembatan penghubung gedung milik Superblok Marvell City.



Aksi nekad yang dilakukan oleh PT Assa Land  pemilik Superblok Marvell City Selain melakukan pencaplokan aset Pemkot Surabaya berupa jalan umum, dketahui juga tidak mempunyai izin parkir. Padahal superblok di kawasan Raya Ngagel itu sudah beroperasi beberapa bulan terakhir. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement