Surabaya Newsweek - Kasus pencaplokan Fasilitas
Umum ( fasum ) berupa ruas jalan umum milik Pemkot Surabaya yang dikuasi oleh PT Assa Land pemilik Superblok Marvell City
juga mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Surabaya. Selain menguasai jalan umum
milik Pemkot, untuk swalayan dan gedung parkir serta jembatan penghubung antar
gedung. Marvell City juga tidak memiliki izin parkir
Menurut Tranggono Kepala UPT Parkir
wilayah timur Dinas Perhubungan Surabaya, mengatakan bahwa izin parkirnya masih
belum ada kok mas,” Izin parkirnya juga tidak ada," tandas Tranggono.
Masih Tranggono,lahan parkir yang dimiliki Marvell City ilegal dan tidak
boleh beroperasi meski pusat perbelanjaan di kawasan Raya Ngagel sudah terbuka
untuk umum, kita mempunyai hak untuk menutup lahan parkir itu” ujarnya.
Tempat terpisah Ketua Komisi A DPRD Surabaya menjelaskan,” Kita akan perdalam
dan pelajari terlebih dulu kasus yang sedang dilakukan teman teman Komisi
C," ungkap Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto
Namun demikian, Herlina memaparkan tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan
melakukan pemanggilan dinas terkait di Pemkot,yang berkaitan dengan kasus
pencaplokan aset milik Pemkot Surabaya,berupa lahan jalan umum yang mempunyai
lebar 15 meter dengan panjang 50 meter oleh Superblok Marvell City.
"Setelah kita pelajari jika ada celah, kita bisa ikut mengawal kasus
pencaplokan aset milik Pemkot. Tapi itu nanti setelah kita lakukan pendalaman
dan mempelajari," tegasnya.
Saat sidak Selasa (17/5) yang dilakukan oleh Komisi C bersama Dinas
Perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP kota Surabaya
ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan
oleh Marvell City.
Dari hasil sidak tersebut Marvell
City terbukti, telah melakukan
pelanggaran dengan mencaplok aset Pemkot berupa jalan umum, yang berada
diantara bangunan superblok yakni, membangun dua bangunan ke bawah berupa
swalayan Lotte Mart serta, gedung parkir di jalan yang dicaplok. Bukan hanya itu
saja, diatas jalan yang menghubungkan Jalan Upa Jiwa dengan Jalan Bung Tomo
dibangun jembatan penghubung gedung milik Superblok Marvell City.
Aksi nekad yang dilakukan oleh PT Assa Land pemilik Superblok Marvell City Selain
melakukan pencaplokan aset Pemkot Surabaya berupa jalan umum, dketahui juga
tidak mempunyai izin parkir. Padahal superblok di kawasan Raya Ngagel itu sudah
beroperasi beberapa bulan terakhir. ( Ham
)