Dewan Ngotot Desak Bongkar , Marvell City Gugat Pemkot

Surabaya Newsweek- Rumor yang berkembang  kasus Pencaplokan aset Pemkot oleh Marvell City dibeberapa media ternyata tidak benar, karena jalan Upa Jiwa yang diributkan ternyata, sudah bersertifikat milik Marvell City.

Sedangkan, Dinas Penggelolaan  Tanah dan Bangunan ( DPTB) Pemkot Surabaya diketahui tidak memiliki data otentik, maupun dasar kepemilikan tanah yang dipermasalahan selama ini,bahkan pihak manajemen Marvell City telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, atas nama Pemkot Surabaya sebagai tergugat.
Salah satu pegawai Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya membenarkan bahwa, puhak Marvell City, telah melakukan gugatan kepada Pemkotn dan mewanti- wanti namanya tidak dipublikasikan.

Namun, anehnya DPRD Surabaya ‘ngotot’ berencana membentuk Panitia Khusus ( Pansus) terkait, penyelidikan kasus pencaplokan aset Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya, sepertinya DPRD belum melakukan kroscek dan koordianasi dengan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya, terkait status tanah Upa Jiwa .

Terbukti , anggota Komisi C, M. Mahmud mengatakan, langkah pembentukan dilakukan, karena pelanggaran yang dilakukan pengelola mall terlihat jelas, dengan menggunakan aset pemerintah kota berupa jalan raya untuk area parkir, pusat perbelanjaan dan jembatan.”Yang jelas disitu gak boleh untuk kepentingan mall,” tegasnya

Mantan Ketua DPRD Surabaya ini mengaku heran, dengan penyerobotan lahan tersebut, pasalnya area tersebut berada di tengah kota, saat pembangunan juga mengajukan izin ke pemerintah kota.

“ Saya heran penyerobotan itu berada ditengah kota ,serta pembangunannya, lalu pengawasannya bagaimana itu,” terangnya
Ia menengarai, ada permaianan antara pihak tertentu dengan Marvel City. Mahmud mendesak, pemerintah kota membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah kota.

“Jika perlu mall tersebut di tutup,” tandas politisi Partai Demokrat.

Mahmud menolak dengan tegas jika, nantinya pihak pengelola Marvel City membeli atau menyewa aset tersebut. menurutnya, jika disewakan sama artinya, diberikan dengan pemerintah kota. Padahal, penyerobotan tersebut melanggar hukum.

“Enak saja kalau, ada penyalahgunaan jika ketahuan bisa diatur, bebas hukum semua kalu seperti itu,” katanya dengan nada tinggi.

Menurutnya peralihan aset, sesuai PP 6 Tahun 2006 maupun permendagri 17 tahun 2007 tentang, pengelolaan teknis barang milik daerah, ada mekanisme yang harus dilalui untuk pengalihan aset ke pihak lainnya.

Mahmud mengatakan, pembentukan pansus penjualan tanah ke Marvel City diinisiasi Komisi C. Mekanismenya, harus ditandatangani minimal 3 Fraksi, diajukan ke Pimpinan DPRD. Jika pimpinan menyetujui disampaikan ke Banmus untuk diparipurnakan, selanjutnya dibentuk pansus.

Sukadar anggota Komisi C asal Politisi PDIP, juga mempertanyakan kinerja pemerintah kota. Ia menilai antar Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang dianggap kurang optimal.

“Sudah jelas pelanggarannya, masih menunggu koordinasi dan sebagainya,mestinya ketika, kalangan dewan telah merekomendasikan untuk pembongkaran, secepatnya dilakukan oleh SKPD terkait,”jelasnya.


Ketika dikonfirmasi  Humas Marvell City Loren menjelaskan, bahwa surat gugatan kepada Pemkot Suarabaya masih dalam proses Manajemen tingkat direksi, dan selanjutnya saya no koment,” tandasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement