MoU Kejari Dengan Kades se Kab. Bondowoso


BONDOWOSO – Pengelolaan anggaran yang dikucurkan kepada Pemerintah Desa harus transparan dan akuntabel, agar Kepala Desa tidak berurusan dengan penegak hukum. Demikian yang dikatakan oleh Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni dalam Penandatanganan Perjajian  Kerjasama antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bondowoso.

Perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memberikan pendampingan hukum bagi Kepala Desa dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasih Dana Desa (ADD), agar tidak ada penyalah gunaan pengelolaan anggaran, kata bupati.

Penandatangan fakta integritas pada kegiatan tersebut menurut bupati, merupakan program untuk membekali seluruh Kepala Desa, agar berhati-hati dalam mengelolah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Pengelolahan harus transparan dan akuntabel. Jika salah, akan berakibat fatal. Oleh karena itu, Pemkab bersama Kejari Bondowoso terus mengawal dan membekali Kepala Desa agar tidak menyala gunakan  dana ADD dan DD, katanya.

Bupati juga menyampaikan 3 hal yang menjadi acuan dalam pengelolahan keuangan agar memberikan kontribusi untuk peningkatan pembangunan di desa. Kepala Desa harus merencanakan, mengelola anggaran dan melaporkan penggunaan alokasi dana yang telah direalisasikan, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Bondowoso Sri Sektiyanti SH, dalam pesannya mengatakan, kerjasama ini tentunya akan membuat semua Kepala Desa berhati-hati dalam mengelola anggaran dari pemerintah.

Semoga dengan kerja sama ini, semua Kepala Desa bisa mengelolah anggaran DD dan ADD denga hati-hati, transparan dan akuntabel, agar di Bondowoso tidak ada Kepala Desa yang berurusan dengan penegak hukum, pungkasnya. (Tok/Hen)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement