Polisi Tak Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual



JOMBANG - Gagalnya penangkapan terhadap 2 anak pelaku pelecehan seksual dari 5 yang ditargetkan, beberapa waktu yang lalu (08/06) di Dusun Komboh Desa Sambirejo yang dilakukan anggota Polres Jombang karena dipicu oleh perbuatan orang tua terlapor yang arogan dan terkesan premanisme, karena berani menghalangi, melawan bahkan memukul polisi yang sedang menjalankan tugasnya. 

Didukung kebijakan kepala desa yang lamban, dan bodoh. Sebab berusaha menjembatani proses orang tua terlapor saat diseret ke Mapolres Jombang untuk bertanggung jawab atas ulahnya melawan hukum, sehingga diduga kuat kepala desa dalam melakukan lobi-lobi khusus bermuatan uang. 

Kejadian ini berada di Kecamatan Wonosalam tepatnya Desa Sambirejo, kurang lebih 25 km dari jantung kota Kabupaten Jombang, yang sebagian besar masyarakatnya masih belum memahami tentang hukum, baik perdata maupun pidana. Sehingga terkadang diombang ambingkan oleh kepala desa dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, meskipun dalam permasalahan ini korban pelecehan seksual adalah warganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi sekitar hampir 20 hari yang lalu, tepatnya (08/06/2016) seorang kepala desa, sebut saja Sungkono(47) bersama Kadus setempat berangkat dengan mobil siaga desa ke Polres Jombang berupaya memberi pertolongan kepada saudara Talim(orang tua terlapor) untuk meghindari penyidikan dan penahanan oleh pihak kepolisian.

Menurut Waras selaku kepala dusun Komboh” setelah mendengar informasi bahwa salah satu warga yang dianggap melawan petugas dibawa ke Polres Jombang , bergegas saya langsung menghubungi Kepala Desa untuk melihat keberadaannya” ungkapnya. 

Dalam tempat berbeda (20/06/2016) sungkono(47) mengatakan “ Setelah dihubungi kepala dusun lewat dari sebuah pesawat HT yang disinyalir kurang jelas saya pikir ada orang sakit,eh,,, ternyata ada salah satu  masyarakat yang dibawa anggota polisi karena melakukan kekerasan, sehingga kami langsung melakukan lobi-lobi khusus  mulai dari Rp 15 juta, untuk meringankan penahanan”celetuknya. 

Hal ini dikuatkan dengan adanya keterangan kepala dusun Jumok Desa Sambirejo (Darman) saat ditemui wartawan Newsweek dikediamannya.  Sedangkan Kabaghumas Polres Jombang Iptu Dwi Retno menegaskan “ lobi-lobi khusus yang sudah dilakukan dalam upaya pembebasan bersifat referensif, maka pihak polisi sesuai dengan tugas yang diemban dan diamanatkan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Hal ini bisa terjadi karena Kepala Desa dan masyarakat butuh pemahaman KUHPidana pasal 221 yang berbunyi” Diancam dengan pidana penjara… Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian; atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
 
Hingga kini pelaku pelecehan seksual menjadi Target Operasi Polres Jombang. Oleh karena itu dalam rangka menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat agar bersama mencegah peristiwa kejahatan dilingkungan kita dari hal yang sekecil-kecilnya.(jito)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement