Setubuhi Murid SMA Oknum Guru Diamankan Polisi



KEDIRI - Kelakuan guru yang satu ini tidak patut untuk digugu dan ditiru, karena diduga telah menyetubuhi mantan muridnya sendiri.  Oknum guru salah satu SMA di Kecamatan Pare kini dibekuk petugas. Bahkan, Suhartono, (52), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare telah menyetubuhi  Ra, (17), asal Surabaya hingga sebanyak dua kali.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah Suhartono di Desa Tulungrejo (1/6).  Mula-mula pukul 18.00 Ra datang ke rumah Suhartono. Saat itu, Ra berniat untuk bertanya tentang acara temu kangen dengan mantan gurunya tersebut. “Kebetulan ketika Ra masih duduk di bangku SMA pelaku ini menjadi guru mata pelajaran biologi,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.

Tak lama kemudian Suhartono keluar menemui Ra dan meminta isterinya untuk ke belakang. Suhartono dan Ra pun lalu terlibat perbincangan hingga larut malam. Saat kondisi rumah sepi dan semua keluarga Suhartono dan isterinya sudah terlelap.

Sekitar pukul 23.00, Suhartono pun mengajak Ra masuk ke dalam salah satu kamar tamu. “Di kamar tersebut keduanya lalu melakukan persetubuhan,”ujar Aldy. Tak hanya sekali, perbuatan bejat tersebut bahkan dilakukan hingga dua kali. Juga di kamar yang sama. Setelah melakukan persetubuhan Ra selalu dijanjikan akan dinikahi.

Diduga kuat, sebelumnya Suhartono telah membicarakan keinginannya untuk menikahi Ra kepada isterinya. Apalagi antara Suhartono dan Ra memang dicurigai orang-orang di sekitarnya sedang terlibat hubungan asmara. “Sudah lama pacaran, mungkin sudah berbulan-bulan. Tepatnya semasa Ra masih duduk di kelas XII di salah satu SMA di Kabupaten Kediri,” ujar Aldy.

Bahkan di sekolah Suhartono dan Ra seringkali menghabiskan waktu  berduaan. Diduga, saat itulah rekan-rekan Suhartono yang curiga lalu memberitahukan hal itu kepada isterinya. “Bahkan kedekatan ini juga disadari oleh rekan-rekan satu sekolah Ra,” ujar Aldy. Namun ketika dikonfirmasi Ra pun berbohong dengan menjawab sedang konsultasi masalah pelajaran.

Keesokan harinya (2/6)  Ra pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. “Mungkin karena sudah lulus jadi sudah siap untuk menikah,” ujar Aldy. Namun di luar dugaan. Kedua orang tua Ra justru merasa tidak terima. Hari itu juga, kedua orang tua Ra yang tinggal di Surabaya mendatangi Mapolsek Kediri untuk melaporkan tindakan Suhartono.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian. Minggu (12/6) petugas membekuk Suhartono di kediamannya. “Kepada kami, Suhartono mengaku hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujar Aldy.Dari tangan Ra petugas mengamankan sejumlah barang. Di antaranya sebuah kaos warna biru muda, celana panjang kain warna biru tua, bra warna merah, celana dalam warna putih, HP merk Nokia warna Hitam Putih. “Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Aldy.

Akibat perbuatannya Suhartono terancam pasal 81 (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) jo 76 E Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Wan/Lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement