BLITAR –
Jajaran Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil membekuk sindikat tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (Curas). Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ketiga pelaku itu, Mujiono (36), Joko
(36). Keduanya warga Dusun/Desa Sragi Kecamatan Talun Kabupaten Blitar,
dan Supriono, warga Dusun Kembangarum Desa Wonorejo Kecamatan Talun.
Kapolres
Blitar AKBP Slamet Waloya dalam rilis yang digelar Rabu (22/6/) pukul 14.00 WIB
mengatakan, Joko dan Supriono ditangkap pada 19 Juni 2016, saat diperiksa dia
mengaku melakukan aksi bersama dengan Mujiono yang selanjutnya ditangkap pada
21 Juni 2016.
Khusus
Mujiono, dia adalah pemain lama dimana sebelumnya beberapa tahun yang lalu juga
pernah ditangkap polisi karena kasus pencurian. “Mujiono
ini terpaksa kita tembak kakinya karena ketika akan ditangkap melakukan
perlawanan dengan menggunakan parang,” kata Slamet Waloya.
Hasil
dari pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan
secara terencana dan terkonsep matang. “Masing-masing
pelaku memiliki peran dalam aksi pencurian yang dijalankan, Mujiono itu
berperan sebagai konseptor, dia yang menakut- nakuti korban dengan pistol
air soft gun, mencekik, memukul dan mengancam membunuh. Supriono berperan
mengambil barang milik korban dan Joko bertindak mengawasi situasi dari luar,”
terangnya.
Lanjut
Slamet, pelaku ini adalah pencuri professional, hal ini terbukti dari aksi
pencurian yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 2015-2016 dengan 11 TKP.“Semuanya
berada di wilayah Kabupaten Blitar, terbanyak di daerah Talun salah satunya
adalah aksi pencurian pada 20 Agustus 2015 di rumah Suparmi, kala itu korban
melukai korban dan mengambil uang Rp 6 juta dan perhiasan,” terangnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti
berupa laptop, uang, HP, emas, jam rolex, pistol air soft gun, dan sepeda motor
yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Ketiga pelaku diancam dengan
Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur
hidup atau paling lama 20 tahun. (dro)