Ratusan Massa Korban Datangi Sidang Kasus Pembunuhan Di PN Sampang


SAMPANG - Ratusan massa dari keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Jatrah Timur dua bulan yang lalu Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang menewaskan Supriyadi memadati PN Sampang. Kedatangan mereka agar Ruspandi CS di hukum seberat beratnya.

Ratusan massa dari keluarga korban memadati halaman PN Sampang dan membentangkan poster, mereka menuntut agar hakim memvonis keempat terdakwa diantaranya, Ruspandi, Abdus Salam, Moh Roib dan Moh Juha dengan hukuman yang setimpal,namun ketika sidang dimulai massa diminta agar tidak berorasi,Kamis (02/06/2016).

H.Rozak SH selaku kuasa hukum dari korban saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, "Kedua saksi yang dihadirkan dalam keterangannya tersebut banyak ucapan tidak tahu. Sehingga untuk mendapatkan keadilan terhadap korban menunggu sidang berikutnya. "Dalam keterangan saksi sangat membingungkan dan banyak yang dipendam sehingga masiih simpang siur,ujarnya.

Sementara Mua'rah selaku Paman korban usai mengikuti persidangan mengatakan didepan awak media, dari hasil pengamatannya sidang hari ini sangat berbeda dengan sidang minggu yang lalu. Sidang kali ini sepertinya Jaksa Penuntut Umum benar benar mau menegakan hukum yang sebenarnya.

"Saya harapkan kasus pembunuhan ini tuntutan sesuai dengan pasal 340 KUHP sebagai mana yang berbunyi dalam pasal tersebut hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara biar ada efek jera terhadap pelaku, disamping itu agar menjadi cermin kepada pelaku lainnya,ujarnya.(din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement