Dana Ratusan Juta Mengalir Ke PN Tulungagung Patut Dicurigai

TULUNGAGUNG - Dana hibah yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk renovasi ruang sidang utama dan ruang sidang anak telah selesai dikerjakan. Anggaran Rp 113 juta dari Pemkab Tulungagung dan pertanggungjawabannya ke Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), Kontrak Pelayanan Pemberdayaan Negara (KPPN) sudah disampaikan, terang Humas PN Dwi Sugiarto Kamis (21/7) ke SbNewsweek. Secara tekhnis Dwi mengatakan, dana itu digunakan untuk apa belum bisa menjelaskannya. Kalau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dirangkap sekretaris PN (Yuyun), imbuhnya. 

Dikonfirmasi bagian keuangan mengatakan, proposal yang diajukan oleh ketua PN yang lama pada tahun 2015, sesuai yang diajukan telah disetujui Rp 230 juta. Pada tahun 2016 turun tahap satu senilai Rp 113 juta ,untuk rehab ruang sidang utama dan ruang sidang anak. Dan tahap dua cair di bulan ini untuk pengadaan barang, jelasnya. 

Kemudian di hari yang sama bagian pengadaan Novi S, tidak berani berkomentar tentang item-item pengadaan, karena keterangannya harus satu pintu melalui Humas PN. Sedangkan pengadaan meja receptionist hampir satu bulan sudah dipasang di pintu utama PN. Kemudian CV yang mengerjakan satupun tidak ada yang bisa menjelaskan nama CV-nya. Menurut bagian keuangan proyek itu proyek penunjukan, katanya Senin, (25/7). 

Sedangkan keterangan bagian hukum Pemkab, proposal yang diajukan terlebih dulu diverifikasi, dan pencairannya dibawah pengajuan. Namun bagian hukum Pemkab tidak mengetahui apa saja item-item di Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui dan pengerjaannya swakelola persisnya PN yang lebih tahu, tuturnya, Kamis, (21/7). 

Sebelumnya, Sekretaris/Pansek PN menjabat sebagai KPA sekaligus PPKm tidak mau memberikan informasi secara transparan. Wanita itu terlalu pelit memaparkan rincian dana masyarakat yang digunakan. Begitu juga bila diminta untuk bicara riil proyek sangat susah, dengan beralasan sibuk masih banyak yang ingin dikerjakan, katanya sambil melangkah kesana kemari yang sekali kali melirik ke wartawan. Bahkan, sebelumnya KPA/PPKm mengatakan, tidak perlu tahu berapa nominalnya dan asal dana,dan tidak perlu dipubikasikan, kelitnya. 

Dikonfirmasi, ketua DPC LMI Tulungagung (Muspida A.) mengatakan, tidak adanya transparansi dari pihak PN terkesan proyek itu ditutup tutupi. Terkait dengan penunjukan CV ,yang tidak transparan jelas tidak diperbolehkan, cetusnya. Berkaitan dengan RAB  pengguna anggaran tersebut bisa saja ada unsur penyunatan. 

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa proposal yang dicairkan ratusan juta tersebut harus betul-betul jelas. Jika tidak ada payung hukum dalam pencairan dana dari Pemkab berarti diduga ada nepotisme. Dan jika melanggar tender berarti tidak menghiraukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Proyek besar yang bersumber dari APBD/APBN atau Negara senilai ratusan juta ke atas harus melalui tender yang sah dan resmi. Dengan pengajuan proposal harus pula melalui mekanisme yang ada, pungkasnya. bersambung (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement