Pasutri Kompak Tilep Uang Perusahaan Rp 10 Milliar

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penggelapan dan pencucian uang perusahaan oleh karyawan Perusahaan Pelayaran. Ternyata dibalik kasus tersebut yang bermain adalah karyawan dibagian keuangan. Petugas langsung meringkus dua pelaku yang berstatus suami istri tersebut yang terlibat dalam kasus itu.

Octavani Candrasari (30) dan Septian Hervianto (33), pasangan suami istri (Pasutri), itu yang telah menyalahgunakan jabatan yang dimiliki untuk mencuri uang dari perusahaan mereka bekerja. Mereka menduduki bagian yang sama, yakni dibagian keuangan. Dengan posisi itu, mereka dengan mudah menguras uang perusahaan perkapalan hingga Rp 10 Milliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto B. G. Silitonga, mengungkapkan awal kasus pencucian dan penggelapan uang perusahaan terungkap saat perusahaan melakukan audit keuangan. Saat itu, perusahaan curiga dengan beberapa transaksi yang diduga fiktif.

Lanjut Shinto, pihak perusahaan lantas memanggil dua pelaku tersebut, namun mereka sudah tidak masuk kerja sejak perusahaan melakukan audit keuangan. Lalu pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Namun sebelum berangkat ke luar negeri, dua pelaku yang berstatus suami istri itu berhasil ditangkap petugas di Yogyakarta.

Modus yang digunakan Octaviani, karyawati perusahaan pelayaran bergerak di bidang ekspor impor di Surabaya ini adalah memark up invoice nominal harga. Awalnya tersangka melakukan penarikan uang dari rekening CIMB Niaga atas nama perusahaannya untuk dipindahkan ke rekening Mandiri atas nama CV HJL milik Septian (suami Octaviani) sebesar Rp 3.636.633.944 dan USD 64.287 serta USD 407.314. Pengiriman dilakukan secara bertahap sejak Juni 2015-Maret 2016 tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan.

Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan uang yang berasal dari rekening CIMB Niaga atas nama perusahaanny dengan cara menggunakan dokumen pendukung fiktif kemudian dipindahkan ke rekening Bank Danamon yang dikirim secara bertahap sejak Februari 2014-Juni 2015 tanpa sepengetahuan manajemen.

Uang yang digelapkan tersebut ternyata digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah Pasutri itu. Selain itu mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli dua mopbil mewah, yakni Toyota Yaris dan Nissan Juke. Dua mobil itu dipasang nomor polisi cantik, yakni L 3 PY dan L 3 PI. Tidak hanya itu, mereka juga membeli Truck dan perabotan rumah dari uang hasil aksinya tersebut.

"Dua pelaku ini bekerja di perusahaan tersebut dibagian keuangan, Octaviani bertugas mentransfer uang perusahaan ke rekening perusahaan, sedangkan suaminya sebagai pengelola uang perusahaan," tutur Shinto, Senin (25/7).

Dari tangan Pasutri pelaku penggelapan dalam jabatan ini, petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menyita 4 truk, 3 mobil, TV LED Samsung dan sejumlah invoice yang telah dimark up.

Untuk mempertanggungjawabkan, Pasutri pelaku penggelapan dalam jabatan ini dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang serta Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement