Buron 7 Bulan, Pelaku Penipuan Pengiriman Telur

BLITAR – Polres Blitar melalui jajaranya yaitu Polsek Kanigoro berhasil menangkap pelaku tipu gelap bernama Eko Yulianto (27),.Warga Dusun Sukomulyo RT 01 RW 01 Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ini ditangkap setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan pengiriman telur yang dilaporkan pada tanggal 1 Desember 2015. Pelaku dilaporkan oleh Nurhayati (51), warga Dusun/Desa Karangsono RT 01 RW 01 Desa Gadungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

“Setelah buron selama kurang lebih 7 bulan, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap tadi malam, Selasa (23/8) di rumahnya,” kata Kapolsek Kanigoro, AKP Purdiyanto, Rabu (24/8). Menurut Purdiyanto, usai dilaporkan korbannya, pelaku tidak pernah berada di rumah. 

Polsek Kanigoro melalui Tim Buser terus memantau perkembangan dan memasang seorang anggota di sekitar rumah pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus. ”Kami pasang satu anggota di daerah rumah pelaku, ketika ada sinyal pelaku berada di rumah langsung kami tangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut Purdiyanto menyampaikan,  kasus tipu gelap ini terjadi pada awal bulan Desember 2015, kala itu korban Nurhayati didatangi pelaku yang menawarkan jasa pengangkutan telur yang dikirim ke Jakarta. 

Kemudian korban memakai jasa tersebut dengan kendaraan truck nopol AG 8119 UI yang dikirim ke Rumah Telur 70 Jalan Raya Setu No 53B Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. “Namun setelah diperkirakan pengiriman telur sampai tujuan, pelaku dihubungi korban melalui HP sudah tidak bisa, merasa jadi korban penipuan korban melapor ke Polsek Kanigoro,” terang Purdiyanto.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun yang lalu dan sempat dipenjara. Menurut pengakuannya, dia melakukan penipuan bukan didasari karena kesulitan ekonomi.“Artinya jika kami menyimpulkan, pelaku melakukan hal demikian karena memang sudah penyakit, wataknya memang nakal,” ungkap Kapolsek Kanigoro. 

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Adapun dari kejadian ini korban merugi hingga Rp 94 juta.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement