BLITAR –
Polres Blitar melalui jajaranya yaitu Polsek Kanigoro berhasil menangkap pelaku
tipu gelap bernama Eko Yulianto (27),.Warga Dusun Sukomulyo RT 01 RW 01 Desa
Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ini ditangkap setelah
menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan
pengiriman telur yang dilaporkan pada tanggal 1 Desember 2015. Pelaku
dilaporkan oleh Nurhayati (51), warga Dusun/Desa Karangsono RT 01 RW 01 Desa
Gadungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
“Setelah
buron selama kurang lebih 7 bulan, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap tadi
malam, Selasa (23/8) di rumahnya,” kata Kapolsek Kanigoro, AKP Purdiyanto, Rabu
(24/8). Menurut Purdiyanto, usai dilaporkan korbannya, pelaku tidak pernah
berada di rumah.
Polsek Kanigoro melalui Tim Buser terus memantau perkembangan
dan memasang seorang anggota di sekitar rumah pelaku hingga akhirnya pelaku
berhasil diringkus. ”Kami pasang satu anggota di daerah rumah pelaku, ketika
ada sinyal pelaku berada di rumah langsung kami tangkap,” imbuhnya.
Lebih
lanjut Purdiyanto menyampaikan, kasus tipu gelap ini terjadi pada awal
bulan Desember 2015, kala itu korban Nurhayati didatangi pelaku yang menawarkan
jasa pengangkutan telur yang dikirim ke Jakarta.
Kemudian korban memakai jasa
tersebut dengan kendaraan truck nopol AG 8119 UI yang dikirim ke Rumah Telur 70
Jalan Raya Setu No 53B Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. “Namun
setelah diperkirakan pengiriman telur sampai tujuan, pelaku dihubungi korban
melalui HP sudah tidak bisa, merasa jadi korban penipuan korban melapor ke
Polsek Kanigoro,” terang Purdiyanto.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku pernah
terjerat kasus yang sama beberapa tahun yang lalu dan sempat dipenjara. Menurut
pengakuannya, dia melakukan penipuan bukan didasari karena kesulitan
ekonomi.“Artinya jika kami menyimpulkan, pelaku melakukan hal demikian karena
memang sudah penyakit, wataknya memang
nakal,” ungkap Kapolsek Kanigoro.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan
Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Adapun dari
kejadian ini korban merugi hingga Rp 94 juta.(dro)