Surabaya Newsweek- Raperda Kawasan Tanpa
Rokok ( KTR ) akhirnya dikembalikan oleh DPRD Surabaya kepada Pemerintah Kota (
Pemkot ) Surabaya, setelah pansus melaporkan hasil pembahasan, Wakil ketua
Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ), M Arsyad menjelaskan,” alasan
pengembalian dikarenakan, Perda sebelumnya yaitu, Kawasan Terbatas Merokok
untuk pelaksanaanya masih belum efektif ,” kita belum menerima laporan tentang
pelaksanaan Perda sebelumnya, kok sudah ada Perda yang baru.” Katanya.
Masih Arsyad, keputusan untuk mengembalikan Raperda tersebut tidak serta
merta, namun melalui beberapa pembahasan sebelumnya. Ia menilai,
ketidakefektifan pelaksanaan Perda sebelumnya, diantaranya karena, tidak ada
sanksi atau tindakan tegas kepada para pelanggarnya.“Saya belum pernah
mendengar, Satpol PP menindak pelanggaran yang terjadi,” tandasnya usai mengikuti
Rapat Banmus.
Politisi PAN ini mengaku, penegakkan Perda yang terkait, kawasan terbatas
merokok dan kawasan tanpa rokok di Kota Pahlawan ini berbeda dengan beberapa
daerah lain di Indonesia, yang juga telah menerapkan kebijakan yang sama.“Di
Banjarmasin dan Bali, penegakkan perdanya tegas. Melanggar langsung ditindak,”
terang Arsyad
Ia menilai, ketidakefektifan pelaksanaan perda KTR dan KTM karena, tidak ada
standar ukuran efektifitas Perda. Minimal menurutnya adanya laporan penegakkan perda tersebut.
“Selama bertahun-tahun gak ada laporan itu. Bahkan, dalam pembahasan
kemarin kita minta juga gak diberikan,” tuturnya
M. Asryad menegaskan, setelah Raperda Kawasan Tanpa Rokok
dikembalikan ke pemerintah kota. Maka Perda Kawasan terbatas merokok otomatis
yang berlaku. Ia menambahkan, pengembalian perda sebagai bagian pelaksanaan
fungsi koreksi atau pengawasan kalangan dewan.
“Jika tahun depan diajukan lagi, gak apa-apa sepanjang mempunyai bahan yag
layak untuk mengukur efektifitasnya,” katanya.