SURABAYA - Upaya Noveriawan Prasetyo, terdakwa kasus narkotika untuk lolos dari
hukuman penjara mendapat dukungan dari dokter Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
Hal itu terungkap dari adanya rekomendasi dokter Rutan Medaeng yang menyatakan
bahwa terdakwa merupakan pecandu narkoba.
Dalam surat
rekomendasinya, dokter Arifin, dokter Rutan Medaeng menyatakan bahwa terdakwa
merupakan pecandu sabu-sabu. "Benar pak hakim ada surat dari dokter
Medaeng," ujar terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Surabaya, Rabu (24/8).
Surat
rekomendasi itu terlampir dalam berkas perkara yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Damang Anubowo kepada majelis hakim. Selain itu, terdakwa juga
mengakui bahwa dirinya adalah pecandu sabu.
Sementara itu
dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi sabu untuk
menjaga staminanya agar tetap dalam kondisi fit. "Saya kerja, jadi saya
pakai sabu supaya saya tetap fit saat kerja. Kalau tidak pakai badan saya
terasa sakit," terangnya.
Terdakwa pun
tidak membantah saat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu bertanya
apakah barang haram itu adalah benar miliknya. "Benar itu milik saya, saya
pakai sebelum dan sesudah saya bekerja," kata terdakwa.
Dalam dakwaan
jaksa Damang terungkap, terdakwa ditangkap polisi di Jl Putat Jaya Barat 7B
Surabaya pada April lalu. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang
menyatakab bahwa terdakwa sering kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat digeledah, polisi
berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,62
gram. Satu poket sabu itu didapat polisi dari saku depan celana terdakwa. Atas
perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 huruf a dan pasal 127
ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zai)