Dugaan Korupsi Di Kecamatan Pagerwojo

TULUNGAGUNG - Ketua LSM LMI (Lembaga Monitoring Indonesia), Ariyadi, Dewan Pimpinan Cabang Tulungagung Muspida menandaskan, lokasi kucuran dana desa 2015-2016 kurang lebih Rp 500 juta pelaksana anggarannya tidak tepat  sasaran. Seperti sarana dan prasarana fisik tidak sesuai spesifikasi dan belanja barang material diduga terjadi mark up. Kemudian tanah bengkok 3 hektar desa Sidomulyo Kecamatan Pagerwojo diatasnya berdiri bangunan pasar pada Mei 2014. 2 hektar milik sekertaris desa dan 1 hektar milik Kaurkesra (modin), ungkap Ariyadi, Senin, (15/8). 

Menurutnya, diduga dasar hukum pembebasan lahan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian anggaran dana desa Rp 280 juta dibangunkan rabat beton volume 2,5 m x 370 m, jalan makadam volume 3 m x 400 meter. Diduga penggunaan anggaran tidak tepat dan pembelian materialnya, kata Ariyadi . Kemudian, masih kata Ketua DPC LMI Cabang Tulungagung ini,  gabungan kelompok tani (Gapoktan) tahun 2008-2009 dengan nilai Rp100 juta di peruntukkan pembelian pupuk petani diduga tidak tepat pada rencana. Berkaitan tanah 3 hektar telah dilaporkan ke kejaksaan melalui pos surat 10 Mei 2016 dan kejaksaan sudah meminta keterangan. 

Ditambahkan, LSM LMI masih menunggu klarifikasi dari surat no SP2HP/35/III/2016/tipikor, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta 15 Maret 2016, ditanda tangani Wakil Direktur Tipikor selaku penyidik Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi SH MH di Jakarta.berdasarkan info dari warga desa sidomulyo kecamatan pagerwojo ,bahwa badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP)sudah turun kelokasi untuk menindak lanjuti kasus tersebut. (Nan).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement