TULUNGAGUNG -
Ketua LSM LMI (Lembaga Monitoring Indonesia), Ariyadi, Dewan Pimpinan Cabang
Tulungagung Muspida menandaskan, lokasi kucuran dana desa 2015-2016 kurang
lebih Rp 500 juta pelaksana anggarannya tidak tepat sasaran. Seperti sarana dan prasarana fisik
tidak sesuai spesifikasi dan belanja barang material diduga terjadi mark up.
Kemudian tanah bengkok 3 hektar desa Sidomulyo Kecamatan Pagerwojo diatasnya
berdiri bangunan pasar pada Mei 2014. 2 hektar milik sekertaris desa dan 1
hektar milik Kaurkesra (modin), ungkap Ariyadi, Senin, (15/8).
Menurutnya,
diduga dasar hukum pembebasan lahan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemudian anggaran dana desa Rp 280 juta dibangunkan rabat beton volume 2,5 m x 370
m, jalan makadam volume 3 m x 400 meter. Diduga penggunaan anggaran tidak tepat
dan pembelian materialnya, kata Ariyadi . Kemudian, masih kata Ketua DPC LMI
Cabang Tulungagung ini, gabungan
kelompok tani (Gapoktan) tahun 2008-2009 dengan nilai Rp100 juta di peruntukkan
pembelian pupuk petani diduga tidak tepat pada rencana. Berkaitan tanah 3
hektar telah dilaporkan ke kejaksaan melalui pos surat 10 Mei 2016 dan
kejaksaan sudah meminta keterangan.
Ditambahkan, LSM LMI
masih menunggu klarifikasi dari surat no SP2HP/35/III/2016/tipikor, Direktorat
Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta 15 Maret 2016,
ditanda tangani Wakil Direktur Tipikor selaku penyidik Komisaris Besar Polisi
Erwanto Kurniadi SH MH di Jakarta.berdasarkan info dari warga desa sidomulyo
kecamatan pagerwojo ,bahwa badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP)sudah
turun kelokasi untuk menindak lanjuti kasus tersebut. (Nan).