Rifai Siap Banding Terkait Kasus Ijazah Palsu

SIDOARJO - Belum juga ada putusan terkait sidang dugaan kasus penggunaan ijasah sarjana (S1) palsu oleh HM Rifa’i, penasehat Hukum (PH) telah berancang-ancang akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.

Banding ini ditempuh, bila sampai dakwaan jaksa penuntut dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Coming Wijaya SH MH di PN Sidoarjo, yang mengadili perkara tersebut pada putusan sela, Kamis lusa, (18/8).

Yunus Susanto SH, ketua tim Penasehat Hukum (PH)HM Rifa’i , menegaskan dakwaan jaksa penuntut kabur atau obscuur liber yang mengacu pada pasal 143 ayat (2) huruf b, KUHAP.

“Dakwaan jaksa sangat kabur dan tidak bisa diterima secara hukum, sehingga majelis hakim tidaklah bisa mengabulkannya.Klien saya ini, HM Rifa’i SH, dituduh menggunakan ijasah palsu sarjana atau S1 dari Universitas Yos Sudarso Surabaya. Namun, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan kalau ijasah sarjana tersebut palsu dan barang bukti yang diajukan hanyalah berupa foto kopi saja dan tidak tahu aslinya. 

Karenanya dakwaan tersebut harus gugur demi hukum,” tutur Yunus Susanto SH, ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Senin (15/8/2016) di PN Sidoarjo. Karenanya, lanjut ia, dirinya memang tidak segan-segan untuk melakukan banding bila sampai dalam putusan sela majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa.

“Kita akan melakukan banding ke PT Jatim di Surabaya. Sebab pendapat kami, klien saya HM Rifa’i harus bebas demi hukum dan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena memang tidak ditemukan unsur pidananya,” jlentrehnya.

Sementara itu, dalam naskah jawaban terhadap eksepsi terdakwa yang ditandatangani JPU Dra Rochida Almartin SH MH, yang dibacakan oleh salah seorang tim JPU dari Kejari Sidoarjo menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana ketentuan perundangan. “Karenanya, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara,” katanya.(had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement