Gerbong Mutasi Jabatan Macet’ Gara – Gara Intruksi Kemendagri

Surabaya Newsweek- Kekosongan jabatan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) maupun Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) di wilayah Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, sampai saat ini masih belum bisa terisi pasalnya, ada intruksi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) untuk mutasi jabatan landasan hukumnya Perda Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), sementara Pemkot Surabaya masih belum memiliki Perda tersebut.    

Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negaara (ASN) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Untuk itu menurutnya, saat ini Walikota tak bisa mengisi jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan selera. Dan Walikota Surabaya Tri rismaharini harus membuka seleksi terbuka, guna mengisi jabatan yang kosong di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun BUMD.

“Untuk mengisi kekosongan pejabat SKPD dan BUMD mekanismenya harus melalui seleksi terbuka,” terangnya

Sedangkan untuk jabatan yang kosong selama ini meliputi, kepala Dinas perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR), Direktur RS Soewandi, Dirut PDAM dan Dirut PD Pasar. Menurut Herlina, aturan tersebut bukan bermakna membatasi kewenangan Walikota. Namun, memang ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmennya. Menurutnya, untuk mengisi jabatan kepala SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi, beberapa diantaranya berasal dari kalangan independen.

“ Aturan tersebut bukan serta merta membatasi kewenangan Walikota, namun ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmen, untuk anggota tim pansel (Panitia Seleksi) kira-kira 5- 9 orang, terdiri dari baperjakat dan independen,” tuturnya

Namun demikian, untuk keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada di tangan walikota, setelah tim panitia seleksi mengajukan beberapa calon yang telah lulus mengikuti seleksi.

“ Pada akhirnya keputusan akhir yang menentukan memang tetap walikota,” tegasnya.

Sementara, mengenai mutasi pejabat, Herlina mengungkapkan, kewenangan walikota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meski Walikota Surabaya Tri rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai Walikota terpilih. Namun, saat ini pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi perangkat daerah (OPD).

“Walaupun Walikota Surabaya Tri Rismaharini mulai 17 Agustus nanti bisa melakukan mutasi jabatan, namun masih terkendala oleh perda yang masih belum dibuat, jadi buat dulu perdanya baru melakukan mutasi,” tandasnya.

Aturan itu menurut Herlina sesuai dengan Instruksi Kemendagri. Dan, perda Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus dibuat paling lambat akhihr agustus nanti.“Jadi kalau belum ada perdanya, Walikota gak bisa melakukan itu (mutasi),” katanya.(Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement