Silang Pendapat Antar Komisi Terkait Usulan BUMD Telekomunikasi


Surabaya Newsweek- Pengendalian bisnis telekomunikasi Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya yang dinilai kesulitan, oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, karena tidak terlibat dalam pengadaan dan peyelenggaraan, untuk itu ia menyarankan Pemkot, untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) yang mengurusi tentang telekomunikasi, dikatakan bahwa keberadaan BUMD di Surabaya dinilai sangat penting untuk mengendalikan bisnis telekomunikasi yang semakin lama – semakin pesat.    


“Padahal, telekomunikasi saat ini sangat penting, bahkan menjadi kebutuhan primer masyarakat, dengan adanya BUMD itu Pemkot tinggal pengawasan saja  ” tuturnya


Herlina menegaskan, dalam mengendalikan telekomunikasi, selama ini yang kerap mendapatkan sorotan adalah Dinas Cipta Karya dan tata ruang (DCKTR) yang berwenang mengeluarkan perizinnan. Padahal, untuk menentukan zona, kewenangannnya utama justru berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).


Masih Herlina, keterlibatan pemerintah kota dalam pengaturan perangkat telekomunikasi , mulai penataan menara telekomunikasi, microcell dan lainnya karena jaringan tersebut mayoritas menggunakan jaringan fiber optik yang mayoritas di tanam dibawah tanah yang sebagian besar adalah aset pemerintah kota. Di sisi lain, dampak  negatif yang lainnya adalah sering kali muncul keluhan masyarakat soal  gangguan dari galian tanah yang ditimbulkan.

“Pengembalian kondisi jalaan yang dimanfaatkan tak sesuai seperti semula. Sehingga menganggu ketertiban umum,” katanya

Guna menata jaringan fiber optik menurutnya,paling tidak pemerintah menyediakan wadah di dalamnya. Jadi, yang dikelola adalah area yang dilalui, yakni jalan yang digunakan. Herlina menganalogikakan, pembentukan BUMD Telekomunikasi ini  sama dengan saat pembentukan BUMD PDAM, ketika air dirasa kebutuhan primer. Makan dibentuk BUMD PDAM.

“Pembentujkan BUMD Telekomunikasi sama halnya dengan pembentukan BUMD PDAM, Selain pengendalian, juga profit oreiented. Misalnya jalur dikenai sewa,” terangnya

Ia menilai , jika ada BUMD telekomunikasi,ada jaringan yang dibuat, sehingga perusahaan manapun bisa menanam di situ. Otomatis, dengan adanya jaringan yang terintegrasi, akan lebih terarah dan rapi sekaligus menghasilkan.

Ketua Komisi C Bidang pembangunan, Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa selama ini, untuk penataan utilitas sudah ada perda dan perwali yang mengaturnya. Menurut Politisi PDIP ini, jaringan fiber optik diatur oleh Perda dan  Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan  Jaringan utilitas. Syaifudin mengakui, pembentukan BUMD yang mengatur masalah jaringan fiber optik sangat penting. Namun, menurutnya pemerintah kota tak bisa melakukan monopoli.

“Pemkot dilarang monopoli. hanya memberi sarana, ia justru kuawatir jika, pemerintah kota dominan terlibat dalam masalah bisnis, akan mematikan sektor usaha yang dijalankan masyarakat, jadi, pemerintah kota cukup hanya mengatur memalui regulasi saja,” tandasnya.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement