Kejari Muara Enim Terima uang Denda dan Pengganti Sebesar Rp 305 .600.000



MUARA ENIM, SUMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim pada Rabu (3l8), menerima pembayaran uang denda dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabu­paten Muara Enim sebesar Rp 305.600.000. 

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi Kasi Intel Erik Eryadi SH MH kepada awak media. Menurut Adhyaksa, pihaknya, selain telah melakukan pember­antasan tindak pidana korupsi dalam perkara Damkar, juga melakukan upaya recovery asset Negara.

"Pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 305.600.000,- (Tiga ratus lima juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari Uang Pengganti sebesar Rp. 255.600.000,- (Dua ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ­(Lima puluh juta rupiah)," ulas Adhyaksa. '

Uang pengganti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj. Revi Aprilyani, SH, MH, di­mana uang tersebut lanqsung diserahkan oleh salah seorang Penasehat Hukum (PH) terpidana Ir. Ahmed Rizaldhy Ergantara, MT. Selanjutnya, uang terselaut masuk ke kas negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Putusan atas kasus tersebut sudah memiliki kekua­tan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Dimana perincian pembayaran tersebut adalah, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 255.600.00 atau bisa diganti hukuman kurungan selama 9 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi Palembang tang­gal 13 Juni 2016 No. 2/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PLG dalam perkara an. terpidana Ir. Ahmed Rizaldhy Ergantara, MT yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa kendaraan pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.“Jadi, setiap penegakan hukum terhadap Tipikor berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara,” tegas Adhyaksa. (Amir. S)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement