SIDOARJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo memusnahkan 467.465 bungkus rokok
illegal berbagai merk dengan
total nilai kerugian negara sebesar Rp 1.9 miliar, Rabu (24/8/2016).
Pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal ini, sebagai tidak lanjut dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat pengelolaan kekayaan negara dan
sistem informasi Dirjen kekayaan negara.
Nur Rusydi Kepala KPPBC TMP B Juanda menegaskan, barang
milik negara eks cukai yang akan dimusnahkan berupa rokok
ilegal berbagai merk ini, karena melanggar ketentuan
cukai yaitu pita cukai bekas, pita cukai bukan
peruntukannya.
“Pemusnahan BKC ilegal berupa hasil
tembakau sebanyak 467.465 bungkus tersebut dilakukan dengan cara dibakar sampai habis
dengan mesin incinerator,” jelas
Nur Rusydi.
Pemusnahan secara simbolis, dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP B Sidoarjo oleh pejabat bea cukai terkait.Sementara itu sebagai upaya untuk melakukan
penindakan terhadap peredaran cukai ilegal ini, KPPBC TMP B Sidoarjo
dengan melakukan patroli berkala di wilayah kewenangan.
Selain itu, juga dilakukan analisa kegiatan peredaran
rokok ilegal di lapangan.“Bea Cukai juga melakukan kerjasama dengan instansi terkait yakni TNI Polri,
Kejaksaan dan Pemda untuk meningkatkan
pengawasan rokok illegal
ini,” ungkap Nur Rusydi. (had)