Rokok Ilegal Senilai Rp 1.9 Miliar Dimusnahkan


SIDOARJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo memusnahkan 467.465 bungkus  rokok  illegal  berbagai merk dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 1.9 miliar, Rabu (24/8/2016).

Pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal ini, sebagai  tidak lanjut dan telah mendapat persetujuan dari  Direktorat pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi Dirjen kekayaan negara.

Nur Rusydi Kepala KPPBC TMP B Juanda menegaskan, barang milik negara eks cukai yang akan dimusnahkan berupa rokok  ilegal  berbagai  merk ini, karena melanggar  ketentuan  cukai yaitu  pita cukai  bekas, pita cukai  bukan  peruntukannya.

“Pemusnahan BKC ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 467.465 bungkus tersebut dilakukan dengan cara dibakar  sampai habis  dengan  mesin incinerator,” jelas Nur Rusydi.

Pemusnahan  secara simbolis, dilakukan di halaman  kantor KPPBC TMP B Sidoarjo oleh pejabat bea cukai terkait.Sementara itu sebagai upaya untuk  melakukan  penindakan terhadap peredaran cukai ilegal ini, KPPBC TMP B Sidoarjo dengan  melakukan  patroli berkala di wilayah  kewenangan.

Selain itu, juga dilakukan  analisa kegiatan  peredaran  rokok ilegal di lapangan.“Bea Cukai juga melakukan kerjasama dengan  instansi terkait yakni TNI Polri, Kejaksaan dan Pemda untuk meningkatkan  pengawasan  rokok  illegal  ini,” ungkap Nur Rusydi. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement