Vendor Uber Caplok Gaji Pengemudi Rp 400 Ribu Perminggu

Surabaya Newsweek –Taxi Uber online yang berbasis aplikasi smartphone di Surabaya yang ditengarai, tidak memiliki ijin operasional, merupakan permasalahan yang masih belum tersentuh oleh pihak terkait, yaitu Dinas Perhubungan Kota Surabaya, ditambah lagi pengelola Taxi uber ( Vendor ) diduga, telah melakukan tindak pidana dengan cara, memotong gaji pengemudi taxi uber setiap minggunya Rp 400 ribu, namun anehnya pihak vendor melakukan pemotongan gaji  diluar perjanjian, padahal perjanjian kerja yang tertera hanya 5%, untuk potongan gaji pendapatan pengemudi taxi uber.


Menurut pengemudi taxi uber yang baru bergabung dengan inisial  RM mengatakan, sistem pembayaran taksi Uber melalui pihak ketiga sebagai koperasi pengelola kendaraan(vendor). Menurut RM, sering para pengemudi komplain, karena potongan pembayaran tidak sesuai dengan nominal yang tertera di smartphone. Jumlah potongannya bisa mencapai Rp400 ribu.
  
“Kita dibayar per-minggu berdasarkan jam online selama kita beroperasi. Tapi nominalnya ini yang kadang bermasalah,” jelas RM salah satu pengemudi taksi online Uber.


Masih RM, banyak yang  melakukan protes termasuk saya, karena pembayaran tidak sesuai perjanjian di awal. Masa jam online malam hari dianggap hangus. Di smartphone saya, bayaran yang saya terima seminggu Rp1.704.000,-. Tapi saya cuma dibayar Rp1.336.500,-.  Padahal uang potongan itu, untuk beli bbm selama jemput penumpang. Ya rugi kalo seperti ini,” katanya.

Ia menambahkan, Diawal perjanjian kesepakatan potongan bayaran diputuskan 5% dari total penghasilan yang tertera di handphone per-minggu. Dalam perjanjian juga disebutkan, nilai rupiah jam online dipagi hari lebih mahal dibandingkan malam hari. Namun faktanya, jam online malam dianggap hangus dengan alasan aturan sepihak dari vendor Uber.

“Saya sudah kirim email ke Uber, tapi dijawab, urusan pihak vendor. Ya kalo seperti ini pengemudi akan rugi terus. Kita lapor kemana juga tidak tahu. Seharusnya pemerintah ikut mengaturnya,” kesalnya.

Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya menjelaskan, jika terdapat persoalan seperti itu, maka keuntungan Koordinator pengusaha pengelola taksi Uber semakin berlipat-lipat. Keuntungan diperoleh dari potongan bayaran pengemudi dan terbebas dari retribusi izin operasional kendaraan umum.

“Bayangkan keuntungannya. Masyarakat transportasi yang dirugikan, karena mereka tidak terbebani sistem yang mewajibkan kendaraan angkutan umum memiliki izin trayek dan uji kelayakan,” jelas Irvan.

Khusus untuk taksi online Uber, sebenarnya bentuk perizinannya tidak se-rumit kendaraan angkutan massal. Cukup mengantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kota.

“Di Jakarta, taksi online sudah patuh mengurus izin operasional, tapi kenapa di Surabaya kok mereka enggan, mengurus izin operasional. Jangan dijadikan alasan kendaraan pribadi. Buktinya mereka mengangkut penumpang dengan bayaran,” jelasnya.

Menurut Irvan ada 300 Mobil taksi online Uber di Jakarta yang  sudah mengantongi izin operasional. Mereka juga beroperasi dan tidak pernah ada protes dari pengemudi maupun penumpang.

“Sekarang aturannya , bentuk usaha transportasi diharuskan mempunyai badan hukum yang didalamnya mengatur izin operasional. Mereka tidak akan rugi kok, dengan izin komplit. Buktinya di Jakarta semua patuh,” ungkapnya.

Sedangkan untuk teknis uji kelayakan kendaraan(kir), Menurut Irvan, hal itu memang harus dilalui, karena memuat penumpang. Sementara mengenai tanda layak kendaraan, bisa disiasati dengan cara menempel stiker.


“Uber memakai mobil pribadi, tidak mungkin di cat seperti angkutan umum sungguhan tanda Kir – nya, bisa memakai stiker atau hanya surat keterangan saja,” tambahnya.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement