TULUNGAGUNG - Ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting memutus dengan pasal karet terhadap
terdakwa Sulton dalam kasus pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 363
junto pasal 65 KUHP. Terdakwa hanya diputusa selama 6 bulan penjara potong masa
dalam penahanan pada 21/9,dalam No perkara 297/pid.b.2016/PN.tlg.
Kemudian
Erika memberikan hukuman terhadap
sunaryo dalam kasus minuman keras (
miras ) ciuw sebanyak 20 botol. Pada 22/9, Erika juga memberikan vonis ringan terhadap pengedar judi hanya 4 bulan
penjara dijerat pasal 303 KUHP.Diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10
juta. Barang bukti Hp, oret-oretan togel yang diecerkan ke konsumen.
Putusan
ringan itu diduga adanya main mata antara oknum dengan oknum penyamun yang
selama ini bergentayangan di lingkup PN. Kemudian 2 orang terdakwa terjerat
dalam kasus pil double L dituntut hukuman 9 bulan, denda 300 ribu, subsider 2 bulan
terdakwa satu F, Sedangkan terdakwa dua Agung dituntut 1,6 tahun, denda 500
ribu ,subsider 4 bulan. Kedua pengedar pil double L terbukti mengedarkan Pil ke
konsumen dengan barang bukti sebanyak 998 butir pil,uang 220 ribu hasil
penjualan obat dirampas oleh Negara.
Nah, dalam kedua
terdakwa ini akan kita nantikan berapakah nantinya hukuman yang dijatuhkan
kepada terdakwa menarik untuk diikuti. Sebab pemutus maupun penuntut dalam
perkara itu maupun perkara ciuw,judi ,yang sudah diputus kedua oknum sangat
berani melakukan pertemuan di dalam ruang hakim selama 28 menit hingga di luar
pengadilan,MANTAP.
Diduga kedua oknum berselingkuh mengatur perkara- perkara
yang mereka tangani. Kemudian hingga saat ini ada satu terdakwa perkara pil
double L yang belum diketahui apakah sudah diputus atau belum,masih dalam
pelacakan. Bersambung. (Nan)