Akibat Ulah Oknum Banyak Munculkan Putusan ‘vulgar’ Di PN Tulungagung

TULUNGAGUNG - Ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting memutus dengan pasal karet terhadap terdakwa Sulton dalam kasus pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 65 KUHP. Terdakwa hanya diputusa selama 6 bulan penjara potong masa dalam penahanan pada 21/9,dalam No perkara 297/pid.b.2016/PN.tlg. 

Kemudian Erika memberikan hukuman  terhadap sunaryo dalam kasus minuman keras  ( miras ) ciuw sebanyak 20 botol. Pada 22/9, Erika juga memberikan vonis  ringan terhadap pengedar judi hanya 4 bulan penjara  dijerat pasal 303 KUHP.Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta. Barang bukti Hp, oret-oretan togel yang diecerkan ke konsumen. 

Putusan ringan itu diduga adanya main mata antara oknum dengan oknum penyamun yang selama ini bergentayangan di lingkup PN. Kemudian 2 orang terdakwa terjerat dalam kasus pil double L dituntut hukuman 9 bulan, denda 300 ribu, subsider 2 bulan terdakwa satu F, Sedangkan terdakwa dua Agung dituntut 1,6 tahun, denda 500 ribu ,subsider 4 bulan. Kedua pengedar pil double L terbukti mengedarkan Pil ke konsumen dengan barang bukti sebanyak 998 butir pil,uang 220 ribu hasil penjualan obat dirampas oleh Negara. 

Nah, dalam kedua terdakwa ini akan kita nantikan berapakah nantinya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menarik untuk diikuti. Sebab pemutus maupun penuntut dalam perkara itu maupun perkara ciuw,judi ,yang sudah diputus kedua oknum sangat berani melakukan pertemuan di dalam ruang hakim selama 28 menit hingga di luar pengadilan,MANTAP. 

Diduga kedua oknum berselingkuh mengatur perkara- perkara yang mereka tangani. Kemudian hingga saat ini ada satu terdakwa perkara pil double L yang belum diketahui apakah sudah diputus atau belum,masih dalam pelacakan. Bersambung. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement