Pelaku Pembakaran Hutan atau Lahan Akan Di Pidana

KOTABARU, KALSEL - Dalam rangka mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan,  dan menciptakan rasa amankehidupan bermasyarakat, Kapolsek Pulau Laut Barat, IPDA Sahropi, Senin (29/08/16) kepada  awak Media ini mengatakan, kami sudah menyampaikan kepada warga masyarakat Larangan pembakaran hutan, Lahan dan Tumpukan sampah yang bersekala besar. Kepada pelaku  di ancam Pidana Penjara 15 tahun dan  Denda 5 Miliar Rupiah, “ Jelasnya.

Ditegaskannya lagi, ada 3 hal yang harus  ditaati oleh warga masyarakat; pelaku usaha  dibidang Kehutanan, Perindustrian, Pertanian, dilarang membakar hutan/ Lahan (Landclearing), apabila ada yang menemukan titik api dilokasi lahan pribadi ataumilik orang lain agar segera melaporkan  kepada pemerintah setempat/Instansi terkait, POLRIdan TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama sama, terhadap pelaku pembakaran hutan  dan Lahan akan dikenakan pasal  berlapis karena telah melakukan tindak pidana, “ tegasnya.

Dilanjutkan Sahropi, Undang  Undang  Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ke Hutanan pasal 50 huruf d,” Setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon. “Bila dengan sengaja membakar Hutan  diancam Pidana Penjara 15 tahun denda 5 Miliyard  Rupiah (Pasal 70 ayat  3 ). Karena Keteledorannya membakar Hutan    diancam Pidana Penjara 3 Tahun Denda 1,5 Miliar Rupiah ( Pasal 78 ayat 3 ).

Undang-Undang   Nomor 32  Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 “ melakukan pembukaan Lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara Paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar Rupiah dan paling banyak 10 Miliar Rupiah.”

Undang-Undang nomor 29 Tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 “ setiap pelaku  usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 di pidana  dengan penjara  10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliar Rupiah. “KUHP Pasal 187, “ dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 Tahun.’’

“Berkaitan dengan kondisi alam dimusim kemarau seperti sekarang ini, dihimbau semua warga masyarakat diwilayah Hukum Polsek  Pulau Laut  Barat  agar berhati hati untuk  menghadapi musim panas, musim Kemarau saat ini,” Pungkas Sahropi. (Syafrudin)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement