Pilkada Kab. Madiun Juni 2018, KPUD Miliki Program PPID

MADIUN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Madiun direncanakan akan digelar pada Juni 2018. Berkaitan dengan Pemilihan Bupati Madiun tersebut nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Madiun akan mulai melaksanakan tahapan kegiatannya pada Bulan September 2017. 

KPUD Kabupaten Madiun telah memiliki program pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID )sesuai Undang undang Keterbukaan Informasi Publik guna mempermudah masyarakat atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk mengakses semua kinerja dan tahapan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada atau Pilbub Kabupaten Madiun secara terbuka dan transparan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Madiun sekaligus sebagai Pembina PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumenntasi) KPUD Kab Madiun  Wahyudi,SP Di. Menurutnya berkaitan dengan sosialisasi tahapan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati Madiun selain menggunakan IT yang bisa diakses melalui Website KPUD, alat peraga kampanye sebagian besar juga akan dibiayai oleh KPUD. 

Selain itu KPUD Kabupaten Madiun juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK khususnya terkait ketentuan bagi pasangan calon yang harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang wewenang verifikasinya dilakukan oleh KPK. Setelah di Verifikasi oleh KPK nantinya hasilnya akan diumumkan oleh KPUD Kabupaten Madiun kepada masyarakat.

Ketentuan lainnya sesuai Undang undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada,bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPUD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI,anggota Polri,Kepala Desa,anggota DPRRI harus mengundurkan diri. 

Ditambahkan oleh Wahyudi bahwa syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diberangkatkan melalui jalur Parpol minimal memiliki 20 % dukungan dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Madiun yang saat ini berjumlah 45 Kursi.

Sedangkan bagi pasangan calon Perseorangan atau Independen, minimal harus mendapat dukungan dari 25 % dari jumlah pemilih terakhir dalam Pilpres kemarin. Seperti diketahui bahwa jumlah pemilih dalam Pilpres 2014 kemarin adalah 582.775 Pemilih. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement