
KPUD Kabupaten Madiun telah memiliki program pengelolaan
informasi dan dokumentasi (PPID )sesuai Undang undang Keterbukaan Informasi Publik
guna mempermudah masyarakat atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk
mengakses semua kinerja dan tahapan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
atau Pilkada atau Pilbub Kabupaten Madiun secara terbuka dan transparan.
Hal tersebut seperti yang
disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Madiun sekaligus sebagai Pembina PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumenntasi) KPUD Kab Madiun Wahyudi,SP Di. Menurutnya berkaitan dengan
sosialisasi tahapan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati Madiun selain
menggunakan IT yang bisa diakses melalui Website KPUD, alat peraga kampanye
sebagian besar juga akan dibiayai oleh KPUD.
Selain itu KPUD Kabupaten
Madiun juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK khususnya
terkait ketentuan bagi pasangan calon yang harus menyerahkan Laporan Hasil
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang wewenang verifikasinya dilakukan oleh
KPK. Setelah di Verifikasi oleh KPK nantinya hasilnya akan diumumkan oleh KPUD
Kabupaten Madiun kepada masyarakat.
Ketentuan lainnya sesuai
Undang undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada,bagi Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPUD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI,anggota Polri,Kepala Desa,anggota DPRRI harus mengundurkan diri.
Ditambahkan oleh Wahyudi bahwa syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang diberangkatkan melalui jalur Parpol minimal memiliki 20 % dukungan dari
jumlah kursi DPRD Kabupaten Madiun yang saat ini berjumlah 45 Kursi.
Sedangkan bagi pasangan calon Perseorangan atau
Independen, minimal harus mendapat dukungan dari 25 % dari jumlah pemilih
terakhir dalam Pilpres kemarin. Seperti diketahui bahwa jumlah pemilih dalam
Pilpres 2014 kemarin adalah 582.775 Pemilih. (Jhon)